Mahmudah2004 Permalasahn dalam rumah Tangga – 2010/04/30 15:06
Assalamualikum….
Allohumma sholli ala sayyidina Muhammad…
Smoga Habibina beserta keluarga Majlis rosululloh diberikan
kesehatan…amin
Ya habibina…..Mau menanyakan mengenai permaslahan dalam rumah
tangga:
1.Bagaimna hukumnya suami mengatakan pada Istrinya “Pelacur”,hal
ini dikarenakan istri yang tidak patuh /berbuat salah pada
suami. dan bagaimna cara utk memperbaikinya?
2.Adakah salam syariat islam, mengenaai memeperbaruhi
“akad”nikah, hal ini
karena selama berumah tangga sering cekcok /Bertengkar.
3.Suami saya pulangnya 1 bulan sekali, hal ini karena dinasnya
di luar Negri, dan sering pula saat pulang waktunya tidak tepat,
artinya saya sbg istri berhalangan utk melakukan sholat &
berhubungan, akan tetapi kami pernah melakukan hubungan suami
istri, disaat saya lagi tidak bersih. apa yang harus kami
lakukan agar diampuni oleh Alloh??
Mohon penjelasan dari habibina…..
Wassalam
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:Permalasahn dalam rumah Tangga – 2010/05/02 09:53 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari
hari anda,
Saudariku yg kumuliakan,
1. ucapan itu dosa besar dua dosa besar, yg pertama pada Allah,
maka hendaknya pelaku beristighfar dan bersungguh sungguh dalam
usahanya menghindari hal serupa.
yg kedua adalah dosa pada istrinya, ia mesti meminta maaf pada
istrinya dan bersungguh sungguh untuk tak mengulanginya lagi,
namun saudariku itu adalah jika sekedar mengumpat.
beda dengan menuduh, kalau menuduh maka hukumnya berat, terkena
hukum Qadzaf dan Li^an, yaitu adalah suami atau istri yg menuduh
suaminya atau istrinya berzina tanpa 4 orang saksi yg (maaf)
menyaksikan berpadunya dua alat kelamin (bukan pria dan wanita
masuk kamar lalu tidur seranjang, itu tak cukup bukti, tapi 4
orang saksi yg melihat perzinahan dg matanya) jikapun ada 4 saksi
atau lebih yg melihat perbuatan zina itu, tapi diantara mereka tak
ada 4 orang yg mau bersaksi, maka yg 3 saksi akan terkena hukum
qadzaf, yaitu dicambuk 80x karena divonis menuduh zina tanpa cukup
bukti.
jika tak ada saksi, khusus untuk istri/suami yg menuduh suami/
istrinya berzina dan yg dituduh tak terima/tidak mengaku, atau yg
menuduh mempermasalahkan, maka keduanya dihadirkan di sidang
pengadilan syariah, keduanya bersumpah 5X.
suami bersumpah dengan Nama Allah bahwa ia betul bahwa istrinya
berzina, ia ulangi lagi sumpahnya yg sama, demikian sampai 4X
sumpah dg nama Allah bahwa istrinya berzina, lalu ia bersumpah
lagi yg kelima Dengan Nama Allah, agar laknat Allah turun padanya
jika ia dusta. demikian 5x sumpah.
lalu istrinya (tertuduh) jika tak merasa melakukan, atau menolak
tuduhan itu, ia mesti bersumpah pula 4X Dengan Nama Allah bahwa ia
tidak berzina dan tuduhan itu dusta, dan sumpah lagi yg kelima dg
Nama Allah agar Laknat Allah turun padanya jika ia berdusta. (QS
Annur 6-10)
jika keduanya sampai melakukan sumpah itu maka hakim menjatuhkan
Talaq 3 (cerai) dan tak akan bisa kembali lagi sebagai suami istri
selama lamanya.
ini talaq yg paling berat, sebab talaq 1 tentunya bisa rujuk
kembali, demikian talak 2, bisa rujuk dan kembali, namun talaq 3
maka cerai tanpa bisa kembali kecuali kalau istri sudah menikah dg
orang lain hingga bersetubuh dg suaminya yg baru, lalu mungkin
kalau sampai bercerai, maka baru bisa menikah kembali dg suaminya
yg pertama.
namun talak yg disertai sumpah diatas itu, tak bisa kembali selama
lamanya.
namun menurut saya, mungkin ucapan suami itu hanya umpatan, bukan
tuduhan, jika tuduhan maka berat masalahnya, kita tak punya
pengadilan syariah di negeri ini, maka menjadi dosa yg sangat
besar dan berat menuduh tanpa bukti,
jika bukan tuduhan namun umpatan, maka ia beristighfar pada Allah
dan bersungguh sungguh berusaha tak mengulangi ucapannya, dan
meminta maaaf dan ridho dari istrinya dan bersungguh sungguh
berusaha tak mengulangi perbuatannya.
2. didalam syariah tak dikenal mengulangi nikah karena sering
terjadi percekcokan, syariah kita mengajarkan sebagaimana firman
Allah swt jika terjadi masalah antara suami istri maka datangkan
fihak perwakilan kedua belah fihak untuk mendamaikan, atau
kesimpulan utk berpisah. (QS Annisa 35)
namun boleh saja mengulangi akad nikah sekedar berharap keberkahan
dalam rumah tangga, hal itu tak ada larangannya bahkan mulia,
misalnya ia sudah menikah, lalu ingin mendapat keberkahan dg
menikah di masjidil haram, atau masjid nabawiy, atau dinikahkan
oleh orang shalih atau ulama, hal itu boleh saja tanpa merusak sah
nya akad nikah yg pertama, tapi sekedar menambah keberkahan dalam
akad nikah itu.
3. berhubungan dalam keadaan haidh maka terkena dosa sdriku, dan
hendaknya suami (bukan istri) bersedekah seharga 4,2 gram emas
murni.
namun saran saya jika terjadi kepulangan suami dan istri dalam
kondisi haidh, maka (maaf) berbuatlah agar terjadi ejakulasi pd
suami dan istri tanpa harus berjimak.
semoga Allah swt melimpahkan keberkahan dan kemakmuran pd sdriku
dan suami anda hingga bisa saling jumpa lebih sering lagi, dan
dilimpahi ketenangan dan keasrian dalam rumah tangga yg indah dan
bahagia dunia dan akhirat.
tabahlah sdriku, sabar akan membuka hal yg indah dimasa mendatang
dlm waktu dekat.
Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=25279