penghasilan istri hukumnya apa?

0

Arafah penghasilan istri hukumnya apa? – 2007/06/19 02:56
assalamu^alaikum wr. wb

Semoga habib dan keluarga selalu dalam perlindungan Allah SWT,
amin

Bib, apakah benar jika seorang istri yang bekerja dan
berpenghasilan jika ingin menggunakan uang penghasilannya sendiri
harus dengan ijin suami bahkan tuk beramal sedikit pun atau
bernazar ?

wassalamu^alaikum wr. wb

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:penghasilan istri hukumnya apa? – 2007/06/19 05:16 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,

Rahmat dan Kebahagiaan semoga selalu tercurah pada hari hari anda,

saudaraku yg kumuliakan.
Istri boleh berbuat menurut keinginannya sendiri dg uang hasil
kerjanya tanpa izin pada suami, atau uang miliknya sendiri,

namun tentunya wajib ia memberitahu dan mohon izin pada suaminya
jika uang itu adalah uang suaminya atau uang milik bersama.

demikian saudaraku yg kumuliakan,

wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=4837

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments