Arafah penghasilan istri hukumnya apa? – 2007/06/19 02:56
assalamu^alaikum wr. wb
Semoga habib dan keluarga selalu dalam perlindungan Allah SWT,
amin
Bib, apakah benar jika seorang istri yang bekerja dan
berpenghasilan jika ingin menggunakan uang penghasilannya sendiri
harus dengan ijin suami bahkan tuk beramal sedikit pun atau
bernazar ?
wassalamu^alaikum wr. wb
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:penghasilan istri hukumnya apa? – 2007/06/19 05:16 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,
Rahmat dan Kebahagiaan semoga selalu tercurah pada hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan.
Istri boleh berbuat menurut keinginannya sendiri dg uang hasil
kerjanya tanpa izin pada suami, atau uang miliknya sendiri,
namun tentunya wajib ia memberitahu dan mohon izin pada suaminya
jika uang itu adalah uang suaminya atau uang milik bersama.
demikian saudaraku yg kumuliakan,
wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=4837