Pengganti – 2009/08/06 20:24

0

Forum Majelis Rasulullah

FA_ Pengganti – 2009/08/06 20:24 Assalamu^alaikum warahmatulah
wabarakatuh

Habib, apakah ada doa yang bisa menggantikan dzikir Subhanallah
wabihamdih ketika perempuan masih dalam masa haid. Karena dzikir
tersebut hanya boleh dibaca dalam keadaan suci.

Terima kasih sebelumnya,
Wassalamu^alaikum warahmatullah wabarakatuh

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Pengganti – 2009/08/09 04:25 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari
hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
dzikir tersebut boleh diamalkan dimasa Haid, dan demikian semua
dzikir, yg tidak diperbolehkan adalah membaca Alqur^an bagi yg
haid, nifas dan junub.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

FA_ Re:Pengganti – 2009/08/09 05:10 Assalamu^alaikum warahmatulah
wabarakatuh

Habib yang dimuliakan Allah, sangat terima kasih atas jawaban
habibana.

Habib, saya ada pertanyaan lagi. Bagaimana hukumnya meng-qadha
shalat orang tua kita yang masih hidup? apakah bisa?

Misal, kita sudah menasehati orang tua untuk shalat 5 waktu namun
shalat nya masih tetap hanya subuh dan maghrib saja. Dalam hal ini
apakah boleh diam-diam kita meng-qadha shalat orang tua kita.

Terima kasih sebelumnya ya habib,
Wassalamu^alaikum warahmatullah wabarakatuh

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Pengganti – 2009/08/11 12:27 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari
hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
tidak dibenarkan dalam madzhab kita dalam hal itu, karena yg masih
hidup dianggap masih mempunyai harta (tubuhnya) untuk membayar
hutangnya pada Allah, namun jika telah wafat maka dianggap sudah
tidak mampu lagi membayar hutangnya pada Allah swt, maka di qadha
oleh ahli warisnya, atau ahli warisnya membayar orang lain untuk
meng qadha shalat almarhum, sebagaimana haji badal, yg boleh
membayar orang lain untuk menghajikan orang yg telah wafat, namun
bedanya haji badal boleh dilakukan saat orang tsb masih hidup,
berbeda dg shalat, mengingat shalat sangat mudah dilakukan.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=22808

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments