ami Pembagian Waris – 2007/04/20 03:57 Assalamu^alaikum Warahmatullahi
Wabarakatuh
Limpahan cahaya keagungan Allah SWT semoga selalu tercurah kepada
pecinta Rasulullah SAW.
Habibana yang saya muliakan. ada pertanyaan titipan dari teman
saya sehubungan dengan pembagian waris. pertanyaannya adalah
sebagai berikut:
1) Sebagai contoh, seorang laki-laki memiliki 1 anak perempuan
dari istri pertamanya setelah pisah (bercerai) dia menikah lagi
dan memiliki 4 orang anak. 2 laki-laki dan 2 perempuan. laki-laki
tersebut (sekarang sudah meninggal) memiliki harta warisan senilai
Rp.100.000.000 untuk dibagikan kepada anak-anaknya. maka berapakah
masing-masing anak tersebut mendapat warisan dari ayahnya menurut
syari^at? mohon disertai dengan perhitungannya.
2) seandainya mereka memutuskan untuk tidak mengikuti pembagian
waris secara syariat karena lebih menimbulkan mashlahat menurut
mereka. apakah boleh? dan apakah tetap memiliki keberkahan akan
warisan tersebut walaupun tidak mengikuti syari^at seandainya
boleh?
3) Apakah ada do^a do^a yang disunnahkan dalam proses pembagian
waris agar pembagian waris tersebut tidak memecah belah
silaturahmi keluarga? jika ada mohon tuliskan.
Demikian pertanyaan saya dan mohon maaf jika pertanyaan saya
merepotkan Habibana.
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:Pembagian Waris – 2007/04/22 16:30 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
Limpahan kelembutan Nya swt semoga selalu tercurah pada anda dan
keluarga,
saudaraku yg kumuliakan,
1. mengenai proses pembagian harta waris bila ada seorang yg wafat
adsalah sbgbr :
pertama Tajhizulmayyit (biaya proses kematian, seperti pembelian
kafan, penggali kubur dlsb), bila biaya ini telah dibayar oleh
ahli waris atau lainnya maka tentunya tak diambil dari harta si
mayyit, bila tidak maka diambil dari harta si mayit sebelum
hartanya dikeluarkan untuk waris, hutang dll.
kedua :.. bila dana tersisa maka dibayarkan pada hutang si mayyit
bila ada.
ketiga : bila hutang telah lunas maka bila masih tersisa maka
dikeluarkan untuk wasiat si mayyit bila ia berwasiat, dan bila
wasiatnya tak disetujui oleh ahli waris maka dikeluarkan 1/3 saja
dari hartanya untuk menjalankan wasiatnya.
keempat : bila hal hal diatas selesai maka barulah pembagian harta
waris
kasus yg anda tanyakan pemecahan warisnya adalah :
dari 100 juta dikeluarkan pertama tama 1/8 untuk istri, setelah
dikeluarkan 1/8 untuk istri barulah sisanya dibagikan pada Lima
anak, dan setiap anak wanita bagiannya adalah setengah dari bagian
pria, dan istri yg telah cerai tak mendapat harta waris, dan juga
tak ada perbedaan antara anak dari istri pertama dan dari istri
kedua selama mereka anak kandung mayyit.
maka untuk lebih mudahnya harta itu setelah diberikan pada istri
almarhum sebesar 1/8, maka 7/8 harta itu dibagi tujuh.
setiap anak wanita mendapat 1/8, dan anak lelaki mendapat 2/8.
2. bila mereka sepakat untuk membagikannya diluar syariah maka
tetap sah, dan tercabutnya keberkahan apabila ada yg tak setuju,
oleh sebab itu sebaikna dibagi dulu secara syariah, nah setelah
itu bolehlah mereka saling beri semaunya.
3. doa tentang hal itu saya tak menemukannya pada riwayat yg
tsiqah.
demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
paijo Re:Pembagian Waris – 2007/04/29 23:49 assalamu^alaikum
Dari kitab manakah kita dapat mengetahui tentang hukum waris itu?
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
ventura1982 Re:Pembagian Waris – 2007/04/30 02:26 Afwan ya akhi, setahu ana
kitab tentang pembagian ahli waris itu disetiap kitab fiqh ada
yang membahas tentang itu yaitu pada bab faroid.
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:Pembagian Waris – 2007/05/01 01:11 terimakasih atas jawaban
anda saudaraku, hayyakumullah.
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=3547