Forum Majelis Rasulullah
anwars67 Pekerjaan – 2009/03/10 14:59 Assalamualaikum ya habib…semoga
selalu diberi kesehatan oleh Allah SWT..sholawat dan salam semoga
selalu tercurah kepada junjungan kita sayidina muhammad..bib sy
mau nanya.,bagaimana hukumnya kalo seandainya kita mendapat
tawaran pekerjaan tapi kita disuruh bayar(nyogok) bagaimana
hukumnya penghasilan yg kita terima nanti dan apakah halal apabila
kita beri kepada anak istri kita..terima kasih bib, mohon maaf
apabila kata2nya membingungkan
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:Pekerjaan – 2009/03/11 23:14 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
Kesejukan kasih sayang Nya semoga selalu menerangi hari hari anda
dg kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
mengenai menerima sogokan, dan menyogok, merupakan dosa besar,
sebagaimana sabda Nabi saw : “Penyogok dan yg disogok, keduanya di
neraka”
namun perlu diperjelas hukumnya,
menyogok diperbolehkan dalam syariah dg dua syarat :
1. tidak merugikan orang lain.
2. pihak kedua memaksa, dan jika tidak menyogok maka keperluannya
ditolak atau ditunda, dan fihak pertama sangat butuh akan hal tsb
maka fihak pertama berubah posisinya menjadi orang yg terdholimi,
terpaksa melakukannya karena penindasan fihak kedua.
jika dua syarat diatas terpenuhi maka fihak pertama bebas dari
dosa, dan jika salah satu syarat diatas ada yg tdk terpenuhi,
ikhtilaf ulama dalam hal ini, ada yg bilang dosa dan ada yg bilang
tidak.
mengenai fihak kedua sudah jelas terkena dosa secara mutlak,
kecuali jika ia tak mengharuskannya, maka hal itu disebut hadiah
saja, bukan sogok.
karena yg dimaksud rasywah (sogokan) adalah orang yg melicinkan
masalah agar segera dipermudah dg menawarkan iming iming uang,
dari fihak pertama atau dari fihak kedua, dengan menyingkirkan hak
orang lain
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=21194