Forum Majelis Rasulullah
juna menikah dengan sepupu yang berbeda nenek – 2009/03/03 22:05
asslamu^alikum wr. wb
semoga segala keridhoan ALLAH SWT selalu mengiringi Habib..
Habib ada 1 pertanyaan yang ingin saya sampaikan :
– Apakah hukumnya menikahi sepupu dari Ibu yang berbeda nenek tapi
satu kakek :
Lebih jelasnya :
Kakek menikah dengan nenek,melahirkan anak perempuan dan mempunyai
cucu perempuan,
Setelah istri kakek yang pertama meninggal,,Kakek menikah dengan
istri kedua dan melahirkan anak perempuan dan mempunyai cucu
laki-laki..
Apakah hukumnya bila kedua cucu kakek ini menikah..
Terimkasih atas kesedian habib membaca dan menjawab pertanyaan
ini,,.
semoga ALLAH SWT selalu memberikan kemudahan dalam syiar agama
yang mulia ini.
wassalam
[/size]
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:menikah dengan sepupu yang berbeda nenek – 2009/03/10 12:01
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kesejukan kasih sayang Nya semoga selalu menerangi hari hari anda
dg kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
saya kurang jelas akan kalimat kakek dan nenek, karena dalam hal
ini perlu diperjelas dg ucapan ayah dari ayah (kakek), atau ayah
dari ibu?, demikian pula nenek.
namun pernikahan dg sepupu diperbolehkan, dan yg tidak
diperbolehkan adalah muhrim kita, yaitu :
dari keluarga darah daging sendiri
1. Ibu
2. nenek (ibu dari ibu dan ibu dari ayah) seterusnya
3. putri kandung
4. cucu (putri anak lelaki atau putri anak perempuan) dst.
5. saudara kandung
6. saudara perempuan (saudari kandung, saudari seayah dan saudari
seibu)
7. bibi (saudari ayah atau saudari ibu)
8. keponakan (putri dari saudara lelaki dan putri dari saudara
perempuan)
dari periparan
1. mertua (ibu dari istri)
2. putri dari istri
3. menantu (istri dari putra)
4. Istri dari ayah (ibu tiri)
dari persusuan
1. wanita yg disusui istri (anak suson)
2. saudari sepersusuan (wanita yg menyusui dari wnaita yg menyusui
kita)
3. ibu suson (wanita yg menyusui kita)
4. wanita yg menyusui istri kita dimasa kecil (mertua suson)
nah.. demikianlah mereka mereka yg menjadi muhrim kita (QS Annisa
23).
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=21185