Re:Hadist tentang ramadhon – 2006/09/25 03:45 Alaikumsalam warahmatullah wr wb, Cahaya kemuliaan Ramadhan semoga melimpah kepada anda dn keluarga, mengenai hadits tersebut, dan diingkari oleh seorang pakar hadits, maka jelaslah bahwa ia bukan pakar hadits, hanya da'i sempalan yg dielu elukan sebagai pakar hadits, maaf kalau saya bicara kasar pada orang itu karena ia tak bisa menjaga akhlaqnya atas hadits Rasulullah saw, dan menghina apalagi mendustakan hadits Rasul saw hukumnya kufur. hadits yg anda tanyakan itu adalah dengan riwayat dibawah ini : – Shahih Imam Ibn Khuzaimah hadits no.1887 dengan sanad shahih – Musnad alharits Imam Al Hafidh Nuruddin Al Haitsamiy hadits no.321 – Attarghiib wattarhiib hadist no.1483 – Faidhulqadiir Juz 3 hal.107 walaupun anda pendapat yg mengatakan hadits ini dhoif namun merupakan ucapan kufur yg mengatakan hadits ini dusta, karena orang yg mendustakan apa apa yg diucapkan Rasul saw maka dia kufur. tak ada seorang muhaddits besar yg berani menafikan hadits dhoif menjadi hadits munkar atau hadits dusta, barulah para dajal yg berkedok ulama hadits yg bermunculan di akhir zaman ini yg berani menafikan hadits Rasul saw, mereka bukan pakar hadits, seorang pakar hadits adalah yg hafal 10 ribu hadits dengan sanad dan hukum matannya, kalau 1 hadis itu dua kalimat saja, bisa jadi dua halaman kalau dengan sanad dan matannya, maka bagaimana dengan 10 ribu hadits?, sedangkan ulama muhaddits terdahulu mereka melebihi itu, Imam Ahmad bin hanbal hafal 1 juta hadits dengan sanad dan matan, dan ia adalah murid Imam Syafii, dimana para ulama sempalan ini ingin memberi pandangan atas para Muhadditsin terdahulu? mengenai ziarah kubur di bulan sya'ban, Wahai saudaraku, ziarah kubur adalah Sunnah Nabi saw, (Shahih Muslim hadits no.974) dan masih banyak hadits hadits lainnya yg mengacu kepada sunnah nya ziarah kubur, mengenai ketentuan waktu, maka kiranya apa pendapat anda pada suatu kaum yg melarang orang membiasakan sunnah?, ketika suatu kaum mempunyai waktu khusus untuk mengamalkan sunnah lalu apakah hal itu disebut munkar dan Bid'ah?, kebiasaan untuk melakukan sunnah ini merupakan hal yg mulia, sya'ban kah, ramadhan kah atau kapanpun mereka sempat, maka tak menjadi larangan karena memang tak ada larangannya, adakah dalil mereka melarang?, mereka melarang tanpa dalil?, adakah dalil melarang ziarah kubur di bulan sya'ban? Hadits pada Shahih Muslim no.1017 menunjukkan kebolehannya kita melakukan Bid'ah hasanah. (anda dpt meruujuk pertanyaan di forum ini telah saya jelaskan sejelas2nya mengenai Bid'ah. demikian saudaraku yg kumuliakan, wallahu a'lam Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw | No rekening Majelis Rasulullah saw: Bank Syariah Mandiri Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA No rek : 061-7121-494 |
|