Aming P N S – 2007/11/21 02:34 bismillah…
Assalamu^alaika bib..
langsung aja ya Bib..saya da persoalan nih..
Saya seorang PNS. Selain gaji dan uang makan saya juga mendapat
pnghasilan yang lain misalnya THR. padahal sesungguhnya pada
anggaran ga ada yang namanya THR buat PNS. Tp demi kesejahteraan
pegawainya sang kepala Instansi memerintahkan kpd Bendahara untuk
mencairkan sejumlah uang bwt dibagik2kan kpd pegawainya dlm bentuk
THR td.
Karena dlm anggaran ga ada dana THR maka bendahara mengambil dana2
lebih dan dicairkan. Cara mencairkannya beberapa orang dipake
namanya untuk melakukan perjalanan fiktif (sebenarnya orangnya ga
jalan cm tanda tangan aj kalo dy ikut kegiatan perjalanan itu).
nah, setelah cair maka uang tersebut dibagi2 ke pegawai yang lain
sbg THR….
sebelumnya saya sempat berbicara juga mslah ini dgn bbrp tmn. Mrka
bilang ambil aj soalnya kan dah disetujui pimpinan. cm sy msh
bimbang karena cara mendapatkan uang tsb bgtu adanya. malah ada
bilang kalo itu hukumnya halalan jaizan jd boleh2 aj diambil. mang
bener bib soalnya saya baru denger tuh halal jaizan..
Pertanyaan saya..
1. bagaimana Hukum uang tersebut….halal..haram
2. kalo misalnya ga boleh, gimana hukum bendahara yang melakukan
pencairan tsb bila dlm hatinya menolak hal itu namun karena
disuruh atasan jd melakukannya..
3. misalnya ga boleh..gimana saya memperlakukan duit tsb..soalnya
kalo dikembalikan ga mungkin bib…
terima kasih banyak bib atas jawabannya semoga bisa menentramkan
hati saya dan menambah khusuk ibadah saya
wassalam…
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:P N S – 2007/11/22 11:46 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
Limpahan Rahmat dan Inayah Nya swt semoga selalu menyelimuti hari
hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
semua hal yg menipu dan merugikan orang lain hukumnya haram, namun
dalam masalah ini karena saya ini orang bodoh, maka belum jelas
dengan celah celah dalam masalah seperti ini, kiranya adakah yg
ditipu dan dirugikan..?, itulah jawabannya.
2. kedudukan bendahara itu berdosa, dan ia bertanggungjawab kelak
dihari kiamat, namun tentunya ia bisa melibatkan majikannya kelak
dihari kiamat, ia bisa selamat dalm sidang akbar itu, namun
tentunya memperlambat proses keselamtannya, dan itupun besar
sekali resikonya, maka hendaknya ia lebih dahulu berusaha
menghindar, misalnya berusaha menolak, jika tak mungkin menolak
maka carilah tugas selain bendahara, atau carilah pekerjaan lain
atau ditempat lain,
jika usaha yg ia lakukan untuk menghindari sudah sampai batasnya,
misalnya ia tak menemukan kerjaan ditempat lain dg penghasilan yg
sama atau sedikit lebih kecil, atau bekerja ditempat lain akan
membuatnya kekurangan dalam menafkahi, dan alasan alasan kuat,
maka ia sementara teruslah dalam pekerjaan itu dan ia sambil terus
berusaha mencari pekerjaan lain,
dengan lain kata, ia tak berpasrah diri dalam dosa, namun berusaha
menghindar dan keluar dari perangkap, berhasil atau tidak maka
sungguh Allah melihat usahanya, dan jauh berbeda antara orang yg
berusaha menghindari dosa dengan orang orang yg tenang2 saja dalam
dosa.
3. uang haram yg tak bisa ditolak, sebaiknya digunakan untuk hal
hal yg remeh, misalnya membayar pajak, karena pajak tak pernah ada
dalam syariah, pajak mobil, pajak usaha, pajak rumah, dan hal hal
lain yg lepas dari nafkah kita.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=9474