slegya Orang Sakit – 2008/07/08 16:06 Asslm wr wb
habib, mengenai orang sakit yang terbaring tak bisa berbuat apa
apa: apakah harus tetap di wudhui semampunya untuk melaksanakkan
sholat? adakah cara lain bisakah dengan tayammum ?
kalau mau membersihkan najasah kotoran kan harus diguyur air
tetapi kasus ini sakit terbaring apakah tidak bisa hanya dilap
saja ? trus wudhu tayammum dan sholat?
kalau dia sembuh apakah harus dighodo^ semua sholatnya?
atau kalu meninggal apakah harus di ganti sama ahli warisnya di
qhodoi sholatnya?
terimakasih sebelumnya
Wasslm wr wb
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
adminIII Re:Orang Sakit – 2008/07/08 22:38 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh
Saudariku yang kumuliakan, berikut kutipan jawaban Habibana yang
sudah ada di forum :
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Rahmat dan kelembutan Allah swt semoga selalu menerbitkan
kebahagiaan pd hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
ia diwudhukan oleh orang lain semampunya, lalu ditayammumkan lagi
setelah dikeringkan anggota wudhunya, lalu ia boleh jamak
shalatnya (dhuhur dengan asar dan diwaktu lainnya magrib dengan
isya).
shalatlah semampunya dan wajib baginya meng Qadha nya jika sembuh,
jika wafat maka ahliwarisnya meng Qadha shalatnya, atau membayar
orang lain untuk meng Qadha shalatnya itu dan ada pendapat
sebagian ulama untuk boleh ahli warisnya menggantinya dengan
fidyah.
berikut linknya:
Itemid=&func=view&catid=8&id=13969&lang=id#13969
Wassalam,
AdminIII
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:Orang Sakit – 2008/07/10 13:44 alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
Ketenangan dan kesejukan hati semoga selalu menerangi hari hari
anda
saudariku yg kumuliakan,
wudhu dan tayammum jika ada luka, jika tak ada luka maka cukup
diwudhukan, jika tak bisa maka di tayammumkan, dan setelah ia
sembuh ia meng Qadha nya semampunya
Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
slegya Re:Orang Sakit – 2008/07/10 17:39 Assalamualikum wr wb
habibana , menanggapi pertanyaan hamba di atas, cara wudhu^nya
terimakasih hamba mulai faham, tapi bagaimana dengan menghilangkan
najasahnya, kalau semampunya diusahakan pakai guyur air biar
suci…tapi mungkin agak susah karna posisi sudah berbaring terus,
kalau cuman di lap dibersihkan semampunya….kan berarti belum
suci….bagaimana dengan sholatnya habib/ niat sholatnya bagaimana
hurmatul waqtu atau niat biasa?
karna sepengetahuan alfaqir katanya apabila dalam perjalanan trus
kita mau sholat tapi entah di baju atau badan kita ada
najasah…trus gak ada tempat untuk numpang bersuci macam masjid
atau tempat air….sholat kita niatnya hurmatul waqtu trus kita
harus i^adah sholat bila menemukan tempat air untuk bersuci, apa
sama dengan orang sakit yang istinja^nya hanya di lap saja…jadi
sholatnya hurmatul waqtu?
terimaksih
Wassalamualikum wr wb
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:Orang Sakit – 2008/07/12 04:18 alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
Ketenangan dan kesejukan hati semoga selalu menerangi hari hari
anda
saudariku yg kumuliakan,
menghilangkan najasah jika yg dimaksud adalah Istinja, maka bisa
digantikan dengan kertas tisu dan istinja nya sah, namun jika
telah keluar dari batas Istinja yaitu najisnya telah menetes ke
paha misalnya maka tidak sah dg tisu dan mesti dibasuh,
nah jika demikian, atau najisnya pada anggota tubuh lainnya, maka
ia shalat hurmatul waqt, demikian jika wudhu nya hanya bisa di
seka saja, maka tidak sah wudhu nya, maka ia berwudhu sebisanya
lalu qadha jika sudah sembuh
Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
aneh2x Re:Orang Sakit – 2008/07/12 16:14 Assalamualaikum, bib mohon
penjelasan bagaimana cara mengepel lantai yang terkena najis ?
saya sangat bingung, karena cara mengepel yang biasa saya lihat
(bahkan oleh orang yang berilmu, menurut saya) membersihkan najis
dengan mengelap (berputar2) kain basah kemudian diulangi lagi
dengan kain tersebut setelah dicuci, padahal setahu saya
mensucikan najis itu dengan membersihkan najis tersebut sampai
hilang bentuk dan baunya (apakah tempatnya harus kering?) kemudian
membasuhnya agar suci… tapi saya belum mendapat contoh praktek
untuk cara mengepel lantai….?
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
slegya Re:Orang Sakit – 2008/07/13 05:22 Assalamualaikum wr wb
habibana yang sangat kami hormati, saya telah anggab habib sebagai
guru saya dan website ini sebagai ma^had saya. Semoga habib
dikaruniaai panjang umur sehat walafiah.
habib menanggapi masalah hurmatul waqt, apakah niatnya berbeda
…maksudnya harus disebutkan kata hurmatul waqt ( walaupun ucapan
niat itu sunnah ), atau niat biasa saja pastilah Allah tau niat
kita?
sekian saja
wassalamualikum wr wb
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:Orang Sakit – 2008/07/13 18:13 alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
Rahmat dan kelembutan Nya swt semoga selalu membimbing hari hari
anda
saudaraku yg kumuliakan,
menghilangkan najis adalah dengan menyiramnya, lalu membasuhnya
boleh dg sabun atau lainnya hingga hilang ketiga sifatnya, jika
sudah berusaha keras dan masih juga tersisa sufat2 tsb maka
dimaafkan,
jika ia kering maka dimaafkan, asal jangan tubuh kita atau pakaian
kita basah menyentuhnya maka menjadi najis, kaidah fiqih yg jelas
adalah : Kering dengan kering maka suci tanpa ada ikhtilaf,
maksudnya najis kering jika bersentuhan dg sesuatu yg kering maka
suci, demikian dalam seluruh madzhab
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:Orang Sakit – 2008/07/13 18:17 alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
Rahmat dan kelembutan Nya swt semoga selalu membimbing hari hari
anda
saudariku yg kumuliakan,
tak perlu disebutkan dalam lafadznya hurmatul waqt dalam niat,
walau shalat kita dg keadaan2 tsb tidak sah secara hukum, namun
jika tak disebutkan asalkan kita memahami bahwa itu adalah
hurmatulwaqt maka hal itu sudah cukup
Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=16283