Rikolin Ongkos Naik Haji – 2008/04/03 23:23 Assallamua^laikum Ya Habib
Habib sekarang saya tengah merasa amat sangat bingung.
Sewaktu saya belum menikah saya mempunyai niatan menaikkan Haji
kedua orang tua saya, namun sampai sekarang, sampai saya sudah
menikah sy blm mempunyai cukup uang (tabungan) untuk niatan saya
tersebut, dilain pihak umur kedua orang tua saya makin lama makin
bertambah, saya takut sy tdk bisa memenuhi niatan saya tersebut.
Saya pernah mempunyai pikiran seperti ini :
“saya akan mengambil pinjaman di Bank Syariah untuk melaksanakan
niat saya menaikkan Haji kedua orang tua saya”
Yang menjadi pertanyaan saya adalah : apakah boleh saya melakukan
pinjaman di Bank Syariah untuk tujuan tersebut, sedangkan syarat
Naik Haji adalah tidak boleh meninggalkan Hutang.
Saya menaruh harapan besar pada Habib, untuk menemukan solusi yang
tepat untuk hal ini. Terima kasih ya Habib
Ass, Wr, Wb
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:Ongkos Naik Haji – 2008/04/04 05:19 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
Cahaya anugerah Nya semoga selalu menerangi hari hari anda dan
keluarga,
Saudaraku yg kumuliakan,
boleh anda meminjam uang untuk menghajikan ayah bunda anda, sebab
hutang bukan atas nama mereka tapi atas nama anda.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=13286