elqornie Nuzulul quran dan lailatul qadar – 2010/09/02 18:37
Assalamu^alaikum warahmatullahi wabarakatuh..
Semoga habib sekeluarga dan seluruh jama^ah MR selalu dalam
naungan rahmat Allah swt, amin..
Syaikhy wa Murabby Ruuhy, senang sekali rasanya beberapa waktu
yang lalu bisa melihat habib di tv, bisa sedikit mengobati
kerinduan saya terhadap habib. Bagaimana keadaan habib sekarang?
Saya mau tanya bib,
1. Saya masih bingung antara Nuzulul Qur^an dan Lailatul Qadar.
Yang saya tahu bahwa Nuzulul Qur^an adalah turunnya Al-Qur^an dari
langit dunia kepada Rasulullah saw, dan awal turunnya terjadi pada
malam 17 Ramadhan. Sedangkan Lailatul Qadar adalah turunnya
Al-Qur^an dari LauhulMahfudh ke langit dunia, dan menurut hadis
terjadi pada malam ganjil di sepuluh terakhir Ramadhan. Yang ingin
saya tanyakan, kenapa Nuzulul Qur^an lebih dulu daripada Lailatul
Qadar? Bukankah Al-Qur^an turun dari LauhulMahfudh ke langit dunia
secara sekaligus kemudian dari langit dunia baru diturunkan kepada
Rasulullah saw secara berangsur-angsur? Mohon penjelasannya bib.
2. Dalam sebuah kitab, saya lupa namanya, ada ulama yang
mengatakan bahwa jika awal Ramadhan jatuh pada hari Senin, maka
Lailatul Qadar jatuh pada tanggal 21, jika hari Jumat maka tanggal
23, dst. Apakah Lailatul Qadar tiap tahun berubah-ubah bib?
3. Mengenai ayat “La yamassuhu illal muththohharun”, pada masa
Nabi kan Al-Qur^an belum dibukukan menjadi satu mushaf, masih
bertebaran di pelepah kurma,kulit binatang,dll. Apa asbabunnuzul
ayat tersebut bib, dan maksud ayat tersebut bagaimana, apakah kita
tidak boleh menyentuh huruf pada ayat Al-Qur^an dalam keadaan
berhadas?
4. Mengenai talfiq dalam bermadzhab, bukankah para Imam Madzhab
Empat sanadnya hampir sama dan ikhtilaf mereka dalam masalah fiqih
sama-sama mempunyai dasar dari Rasulullah saw, tapi kenapa kita
tidak boleh talfiq bib? Apa sebabnya?
Itu saja dulu bib, maaf karena selalu merepotkan habib. Mohon
doanya. Jazakumullahu khairan katsiran.
Wassalamu^alaikum warahmatullahi wabarakatuh..
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:Nuzulul quran dan lailatul qadar – 2010/09/03 10:01
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari
hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
terimakasih atas doanya, sungguh tiada hadiah lebih agung dari
doa.
saudaraku tercinta, saya belum pantas menyandang gelar luhur itu,
hamba cuma budak murabby dan belum sempurna pula menjadi budak yg
baik, semoga kita dikumpulkan Allah swt selalu bersama para
shalihin, dunia dan akhirat, amiin
1. betul saudaraku, Alqur^an turun sekaligus ke lauhul mahfud di
malam lailatul qadar, namun itu jauh sebelum Nabi saw lahir, dan
kemudian saat turunnya ayat pertama yaitu surat al ^alaq beberapa
ayat itu terjadi pada malam 17 ramadhan 13 tahun sebelum hijrah,
alqur;an kemudian terus diturunkan sedikit sedikit, namun mengenai
turunnya itu masih terdapat ikhtilaf, sebagian pendapat bukan pada
malam 17, namun yg jelas adalah pd bulan ramadhan.
2. berikhtilaf ulama akan hal itu, imam ghazali mempunyai
perhitungan, imam haddad mempunyai perhitungan, dan itu kesemua
menunjukkan malam lailatul qadr itu berbeda beda setiap tahunnya,
bukan di malam tertentu. demikian diperkuat sabda Rasul saw
temuilah lailatul qadr di 10 malam terakhir ganjil di bulan
ramadhan (Shahih Bukhari), dan dalam riwayat lain sabda Rasul saw
: temui lailatulqadr di 7 malam terakhir ramadhan (shahih
Bukhari), dan pada hadits kedua ini tak menyebut ganjil atau
genap, hikmah dari ini semua adalah tentunya sifat manusiawi mulai
bosan melakukan ibadah ketikah sudah semakin lama, maka Allah swt
jadikan di 10 malam terakhir itulah lailatulqadr, dan diperkuat
lagi pada riwayat kedua pada 7 malam terakhir,
agar semakin dekat dg akhir ramadhan muslimin semakin bersemangat
bukan semakin malas beribadah, karena semakin dekat dg akhir
ramadhan semakin besar anugerah berlimpah
3. ikhtilaf para imam dalam ayat tsb, dalam tafsir Imam Ibn katsir
secara mutlak bahwa semua bentuk mushaf walau terputus2, misalnya
hanya beberapa ayat, itu sudah termasuk mushaf dan tak boleh
disentuh kecuali dalam keadaan suci, beliau menukil dalil2nya
bahwa banyak riwayat hadits Rasul saw yg melarang sahabat membawa
mushaf ke negeri kuffar, risau akan direbut musuh.
ini menunjukkan bahwa yg disebut mushaf adalah bukan harus 30 juz.
namun Imam Attabari dalam tafsirnya, menukil pendapat serupa, dan
pendapat yg berbeda, yaitu yg dimaksud adalah para malaikat,
berkaitan dg ayat sebelumnya : fii kitaabin Maknuun laa yamassuhu
…dst), yaitu di lauhul mahfudh, tersimpan dg sempurna, tidak ada
yg menyentuhnya di lauhul mahfudh kecuali para malaikat suci, dan
diturunkan oleh Jibril as yg suci, kepada nabi nabi yg kesemuanya
suci.
dalam Tafsir Ibn Abbas ra dijelaskan bahwa yg dimaksud adalah
malaikat, dan orang yg mengamalkannya adalah orang yg diizinkan
oleh Allah swt utk tersucikan.
dalam madzhab syafii terdapat dua pendapat, pendapat pertama
adalah semua potongan alqur^an termasuk mushaf, tidak boleh
disentuh kecuali suci, kecuali jika bercampur dg tafsir yg
hurufnya lebih banyak dari huruf alqur^annya, bahkan alqur^an 30
juz pun boleh disentuh tanpa wudhu jika huruf tafsirnya
diperkirakan lebih banyak dari huruf alqur;annya, karena ia sudah
bukan dinamakan mushaf, tapi dinamakan tafsir alqur^an
pendapat kedua jika terpisah pisah maka tidak disebut mushaf.
4. mengenai mengambil pendapat madzhab tanpa bermadzhab, boleh
saja jika sudah mencapai derajat Mujtahid, yaitu sudah mendalami
keempat madzhab secara mapan dan mendalam, maka ia boleh memilih
mana yg ia rasa berhak diikuti, namun jika belum mendalami seluruh
madzhab, maka akan kacaulah ibadahnya, memang tak ada perintah
wajib bermadzhab secara jelas, namun bermadzhab wajib hukumnya,
karena kaidah syariah adalah Maa Yatimmul waajib illa bihi fahuwa
wajib, yaitu apa apa yg mesti ada sebagai perantara untuk mencapai
hal yg wajib, menjadi wajib hukumnya.
misalnya kita membeli air, apa hukumnya?, tentunya mubah saja,
namun bila kita akan shalat fardhu tapi air tidak ada, dan yg ada
hanyalah air yg harus beli, dan kita punya uang, maka apa hukumnya
membeli air?, dari mubah berubah menjadi wajib tentunya. karena
perlu untuk shalat yg wajib.
demikian pula dalam syariah ini, tak wajib mengikuti madzhab,
namun karena kita tak mengetahui samudra syariah seluruh madzhab,
dan kita hidup 14 abad setelah wafatnya Rasul saw, maka kita tak
mengenal hukum ibadah kecuali menelusuri fatwa yg ada di imam imam
muhaddits terdahulu, maka bermadzhab menjadi wajib,
karena kita tak bisa beribadah hal hal yg fardhu / wajib kecuali
dengan mengikuti salah satu madzhab itu, maka bermadzhab menjadi
wajib hukumnya, terkecuali jika sudah mencapai derajat mujtahid.
Sebagaiman suatu contoh kejadian ketika zeyd dan amir sedang
berwudhu, lalu keduanya kepasar, dan masing masing membeli sesuatu
di pasar seraya keduanya menyentuh wanita, lalu keduanya akan
shalat, maka zeyd berwudhu dan amir tak berwudhu, ketika zeyd
bertanya pada amir, mengapa kau tak berwudhu?, bukankah kau
bersentuhan dengan wanita?, maka amir berkata, dalam madzhab
maliki sentuhan non muhrim tidak batal, maka zeyd berkata, maka
wudhu mu itu tak sah dalam madzhab malik dan tak sah pula dalam
madzhab syafii, karena madzhab maliki mengajarkan wudhu harus
menggosok anggota wudhu, tak cukup hanya mengusap, namun kau tadi
berwudhu dengan madzhab syafii dan lalu dalam masalah bersentuhan
kau ingin mengambil madzhab maliki, maka bersuci mu kini tak sah
secara maliki dan telah batal pula dalam madzhab syafii.
Demikian contoh kecil dari kesalahan orang yg mengatakan
bermadzhab tidak wajib, lalu siapa yg akan bertanggung jawab atas
wudhunya?, ia butuh sanad yg ia pegang bahwa ia berpegangan pada
sunnah nabi saw dalam wudhunya, sanadnya berpadu pada Imam Syafii
atau pada Imam Malik?, atau pada lainnya?, atau ia tak berpegang
pada salah satunya sebagaimana contoh diatas maka ranculah
ibadahnya
dan berpindah pindah madzhab tentunya boleh boleh saja bila sesuai
situasinya, ia pindah ke wilayah malikiyyun maka tak sepantasnya
ia bersikeras dg madzhab syafii nya,
demikian pula bila ia berada di indonesia, wilayah madzhab syafi
iyyun, tak sepantasnya ia bersikeras memilih madzhab lain
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a^lam, salam rindu terdalam tuk anda
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=25830