Nikah Siri apakh diperbolehkan…?

0

Alfuthuwwah Nikah Siri apakh diperbolehkan…? – 2008/06/03 07:20 Assalamu
`alaikum.wr.wb. habib yang kami cintai, mohon maaf saya bertanya
lagi…..
Salah satu polemik yang sedang marak di bicarakan di kalangan
masyarakat Islam sekarang ini yaitu tentang boleh tidaknya nikah
siri. untuk itu saya ingin bertanya kepada Habibana tentang
perihal nikah siri tersebut apakah memang di bolehkan dalam
Islam..? dan kalau memang dibolehkan, apa syaratnya.

Yaa Habibana… saya mempunyai satu contoh kasus. Ada dua pasang
muda-mudi yang tinggal di satu kota yang jauh dari orang tua
keduanya. kedua muda-mudi ini mempunyai hubungan yang serius
smpai pada niat untuk menikah namun hal itu di rencanakan pada
dua atau tiga tahun kemudian setelah pemuda ini mapan secara
ekonomi karena seperti yang kita tahu sekarang ini bahwa
pernikahan dijaman ini bututh biaya yang tidak kecil.

sebagai manusia biasa yang tak luput dari dosa, karena kedekatan
hubungan dan tidak terkontrol oleh orang tua, kedua muda-mudi ini
takut akan terjadi hal2 diluar batas Agama (zina) dan karena itu
keduanya menikah tanpa sepengetahuan kedua orang tua dan baru
akan memberitahukan kepada kedua orang tua dua tahun lagi ketika
si pemudah siap secara ekonomi dan akan dilaksanakan pernikahan
sebagaimana umumnya.

Dalam contoh kasus diatas saya ingin bertanya kepada syaikhuna
apakah pernikahanya itu sah menurut Islam..?

Oo Ya.. Habibana… Saya juga pernah baca pendapat Imam Hanafi
yang mengatakan bahwa setiap wanita, gadis maupun janda yang
sudah cakap untuk menentukan pilihannya, bisa menikah tanpa wali.
mohon penjelasannya yaa Syaikhuna…..

Wassalam.

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Nikah Siri apakh diperbolehkan…? – 2008/06/04 19:45
alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Kedermawanan Nya swt semoga selalu menaungi hari hari anda dengan
kesejahteraan

saudaraku yg kumuliakan,
nikah sirri adalah sama saja dengan nikah lainnya, cuma bedanya
nikah sirri tidak pakai pesta, yaitu pesat pernikahannya ditunda
atau tidak sama sekali, ini yg dimaksud nikah sirri.

mengenai nikah diluar jarak 82km dari wali sang wanita tanpa
sepengetahuan wali sang wanita adalah sah menurut madzhab syafii
jika dinikahkan oleh Hakim/ Qadhiy di wilayah tersebut.. kenapa?,
karena dirisaukan wanita ini akan terganggu dan tidak aman atas
dirinya karena tak ada walinya yg melindunginya, maka ia boleh
minta pada hakim tuk menikahkannya dg seorang pria, jika mereka
kembali kepada walinya dan walinya setuju, sunnah nikah ulang
untuk sekedar sunnah saja, namun jika wali tidak setuju maka
nikahnya tetap sah.

namun hal ini tidak terlepas dari masalah durhaka pada orang tua,
karena syariah membahasnya dalam bab yg berbeda, dalam nikahnya
disahkan oleh syariah, namun ia terancam durhaka pada ayah ibunya
dan terjebaklah ia pada kemurkaan Allah swt

sebagaimana miisalnya orang berpuasa tapi tidak shalat, maka
tentunya puasa ramadhannya tidak batal karena ia tidak shalat,
demikian dalam syariah, namun ia berbenturan dengan kemurkaan
Allah swt dan dosa yg tak bisa diselamatkan oleh puasanya itu.

mengenai pendapat dalam madzhab hanafi memang ada pendapat
demikian namun tentunya dalam masing masing madzhab ada ketentuan
dan syarat yg berbeda, dan tak bisa kita bertaqlid kepada madzhab
hanafi dalam bab nikah saja, karena bab nikah terkait dengan bab
taharah (wudhu dan mandi besar) yg berbeda pula antara madzhab
syafii dengan hanafi

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

Alfuthuwwah Re:Nikah Siri apakh diperbolehkan…? – 2008/06/05 07:27 Assalamu
`alaikum.wr.wb. Habib munzir yang kami cintai, semoga Habib dan
keluarga selalu dalam Pelukan Kasih Sayang Ar-Rahman.

Terima kasih atas jawabannya Yaa… Syaikhuna….

Sedikit pertanyaan lagi Yaa… Habibana,,,, apabila kita
diperhadapkan dengan kondisi seperti di atas, opsi yang mana yang
harus kita tempuh yaa Habib. apakah nikah tanpa sepengetahuan
orang tua untuk menghindari zina atau tidak melakukan itu karena
berakibat durhaka kepada kedua orang tua sementara konsekwensi
dari zina dan durhaka kepada kedua orang tua adalah Jahannam yang
menyala-nyala….
Mohon penjelasannya Yaa Syaikhuna….

Dan untuk menghemat Quota pertanyaan, saya ingin bertanya
pertanyaan lain di subjek ini juga gak apa-apa yah Bib….

Habib yang kami cintai…., suatu saat teman saya pernah
memperlihatkan bukunya yang didalamnya terdapat sebuah Hizib yang
menurut keterangan buku itu, Hizib tersebut adalah salah satu
karangan syaikh Abu Hasan As-Sayadzili yang diberi nama Hizib
Barri…

Sementara yang banyak kita ketahui, Hizib beliau yang terkenal
adalah Hizib Bahi….

Yang ingin saya tanyakan Bib, apakah Hizib Barri itu memang betul
karangan beliau..?

Kalau memang benar adanya, saya memohon pada syaikhuna untuk
dapat mengijazahkan dan menampilkan Hizibnya di sini. soalnya
saya sudah berusaha cari di bulu2 tapi tidak saya temukan.

Demikian Yaa Syaikhuna…..

Wassalam.

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Nikah Siri apakh diperbolehkan…? – 2008/06/06 04:35
alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Kedermawanan Nya swt semoga selalu menaungi hari hari anda dengan
kesejahteraan

saudaraku yg kumuliakan,
tentunya cara yg terbaik adalah dengan keridhoan ayah bundanya,
jika tidak maka jangan berhubungan akrab, karena hal itu tak
dibenarkan dalam syariah.

mengenai Imam Abul Hasan Assyadziliy adalah Imam Besar dan banyak
membuat hizib, mengenai nama maka hal itu bukan merupakan
kepastian, karena mereka saat membuat doa / hizb tsb tidak
memberikan nama padanya, namun orang orang menggelarinya dengan
gelarnya masing masing, misalnya Hizb Bahr oleh beliau, disebut
demikian karena banyak terdapat kalimat Bahr pada doa tsb, namun
ada juga yg menamakannya Hizbul ^Aliy, dan masing masing dg
namanya.

mengenai Hizb Barri dan Hizb Bahiy saya belum menemukan riwayat yg
tsigah akan sanadnya dari guru saya, terkecuali sanad umum kepada
Imam Abul Hasan Assyadziliy

mengenai tex tex doa doa beliau saya tak lengkap memilkinya oleh
sbb itu saya blm bisa menampilkannya

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

Alfuthuwwah Re:Nikah Siri apakh diperbolehkan…? – 2008/06/06 10:43
Assalamuàlaikum.wr.wb. Habib yang kami cintai semoga selalu dalam
lindungan Azza Wa Jalla….

Terima kasih atas penjelasannya Yaa Habibana….

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Nikah Siri apakh diperbolehkan…? – 2008/06/06 11:26
Hayyakumullah.. semoga Allah menyambut anda dengan segala anugerah
Nya swt..

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=14930

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments