muhamadfaris nasehat – 2007/08/09 09:05 Assalamualaikum wr wb
Semoga kesabaran dan kesehatan selalu terlimpah untuk Habib
Munzir,Keluarga dan seluruh jamaah majelis.
Mohon maaf ya habib,
Ana punya tetangga bib,pria.Dia punya istri,2 anak
laki-laki.lalu ada masalah dlm rmh tangga mereka,istri sering
minta cerai tp yg suami belum menanggapi.Akhirnya karena trs di
desak istri dia menyerahkan istrinya ke orang tua (istri),dg
kata2″Saya pulangkan/serahkan kembali anak ibu karena sudah
susah diatur suami”(kpd orang tua istri).tapi setelah beberapa
lama pisah,sang istri kembali ke suaminya td bib,sampai sekarang
mereka masih satu rumah,berumah tangga lagi.Akhirnya tetangga
saya itu curhat sama ana bib,bahwa dia sama sekali tidak
berhubungan suami istri selama istriny kembali.Dia kebingungan
bib.Pernah dia bertanya pd seorang ustad tentang hal itu,ustad
tsb mengatakan bahwa hal itu sudah jatuh talaq 3.Akhirnya dalam
benak tetangga saya itu dia telah melakukan talaq3.dan perlu
diketahui jg orang tua istri(ibu)sudah tidak punya rumah
sendiri,akhirnya ikut dlm satu rumah dlm keluarga anaknya tsb.
Ana mohon mohon nasehat Habib tentang mslh tetangga saya ini
bib,
1.Apakah hal demikian memang sudah talaq 3,bib?
2.Bagaimana hukumnya ,bib?
3.Kalau memang benar pisah.kemudian mereka nikah lg dg orang
lain dg maksud dicerai lg untuk nikah kembali lg(yg
pertama),apakah dibenarkan bib?
Mohon Nasehatnya ya Habib.
Mohon maaf,terima kasih.
Assalamualaikum.
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:nasehat – 2007/08/10 14:45 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
Kebahagiaan Abadi dan kesejukan jiwa semoga selalu terlimpah pada
anda dan keluarga,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. Jatuh Talak tiga bila ia niatkan talak 3 atau ia niatkan cerai,
bila tidak maka tidak.
2. ia (bila tak niat cerai, maka sudah boleh berhubungan lagi dg
istrinya dan hubungannya halal,
3. hal itu disebut Muhallil, sah pernikahannya namun haram
hukumnya.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a lam
mohon maaf jawaban terlambat, posisi saya di Tarim, Yaman
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=6152