Forum Majelis Rasulullah
abiesuman najis hukmi – 2009/03/16 11:30 assalamualaikum ya habibana..
saya dengar kabar bahwa habibana sedang sakit samapai dirawat di
RS?
Ya Allah berikanlah kesembuhan dan kekuatan pada guru kami habib
Munzir agar ia senantaiasa dalam keadaan sehat wal afiat dan dapat
melanjutkan dakwah dijalanMu ya Rabb..
Bib, saya punya pertanyaan lagi masih seputar najis..
1. Jika najis yang ainnya sudah tidak ada lagi, baik warna, bau
dan rasaya sudah tidak ada maka ia kan dihukumi najis hukmi.. nah
najis hukmi ini jika terdapat dilanatai, maka apakah ia harus
dialirkan air agar suci?
akan sangat merepotkan bib jika kita harus mengalirkan air ke
lantai yang saluran pembuangan (lubang pembuangan air) berada agak
jauh.. yang ada saya malah akan menambah genangan air yang
membanjiri seluruh lantai..
maka selama ini saya berusaha mensucikan lantai yang terkena darah
(misalnya), dengan mengelap darah tersebut sampai hilang 3
indikatornya, mengelap dengan lap basah (dengan sumber air
mutlak), mengerinkannya lalu mengelap lagi dengan lap basah yang
sudah dibilas dengan air mutlak lagi..
apakah sudah benar cara thaharah saya tersebut?
yang jadi pertanyaan saya sebetulnya maksud “mengalirkan” air itu
bagaimana? dikucurkan, atau dibasuh/digosok?
2. jika air yang telah dipakai mensucikan najis ain, tentulah
mutannajis..
namun jika dipakai untuk mensucikan najis hukmi, yang sama sekalai
tidak ada 3 indikator najisnya, lalu air tersebut beberapa
tetesannya terciprat pada pakaian kita, apakah termasuk najis yang
dimaafkan?
3. Apakah najis hukmi dimaafkan dalam shalat? karena saya pernah
membaca, didalam mazhab kita najis yang dima^fu adalah najis yang
tidak terlihat oleh mata kita..
4. Apakah najis hukmi bisa menular? misalnya lantai yang terkena
setetes air mutannajis yang tidak memiliki 3 indikator najis,
telah mengering lalu terinjak kaki yang basah? lalu kaki tersebut
menginjak sajadah..
apakah sajadah tersebut duhukumi najis??
saat ini saya sedang dilanda rasa was2 yang disebabkan oleh
kedangkalan ilmu fikih saya bib..
sungguh, niat saya adalah setulus2nya untuk menjalankan syar^i
yang benar agar amal ibadah saya diridhai Allah..
namun akhir2 ini perasaan was2 ini semakin menghantui saya..
mohon bimbingannya bib..
jazzakullah
Wass
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:najis hukmi – 2009/03/16 12:27 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
Kesejukan kasih sayang Nya semoga selalu menerangi hari hari anda
dg kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. caranya, guyurkan air pada tempat tsb maka ia telah suci, dan
disapukan air itu kearah pembuangan air sebisanya, maka telah suci
dan sisa sisa air itu ma^fu (dimaafkan).
2. tidak menjadi najis jika tidak diyakini adanya najis, misalnya
begini, ada air najis dan ada air suci didepan kita, lalu ada
banyak lalat hinggap pada keduanya, dan salah satu lalat menempel
ditubuh atau dibaju anda, dan terasa lalat itu basah, maka
hukumnya tetap suci selama tidak ada satu dari 3 sifat najis.
3. najis jika diyakini adanya, jika tidak yakin maka ma;fu.
4. jika kering maka tidak menjadi mutanajis, sebagaimana kaidah
fiqih Aljaaf bil Jaaf, tohir bilaa khilaaf, yaitu kering
bersentuhan dg kering, suci tanpa ada khilaf lagi, misalnya najis
kering, bersentuhan dg anggota tubuh atau apapun yg kering pula,
maka tidak berpindah najis tsb, dan yg tersentuh tetap suci.
kecuali jika salah satunya basah, maka yg menyentuhnya menjadi
mutanajis
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
abiesuman Re:najis hukmi – 2009/03/16 14:09 1.jadi sebaiknya saya menyiram
seluruh lantai lalu menyerok/mendorong airnya sampai keluar rumah?
karena jika selama ini saya salah dalam cara mengepel lantai
rumah, maka saat ini lantai rumah saya pastinya dihukumi
mutannajis.. begitukah bib?
Apakah tidak ada cara lain yang lebih ringan bib? seperti
menyiram, lalu mengeringkan dengan lap kering samapai airnya
terserap lalu mengeringkan lantainya dengan kipas angin?
2.Apakah dalam mazhab kita ada najis yang dimaafkan dalam shalat?
seperti najis yang sangat sedikit (darah nyamuk,bisul/jerawat
dll), kalau tidak salah dalam ihya ulumuddin Imam Ghazali bahkan
meringankan beberapa jenis najis yang sulit dihindari.. fatwa
mufti kesultanan Brunei yang bermazhab syafi^i bahkan meringankan
percikan air kencing yang sulit dihindari. Bagaimana ini bib?
Sepertinya permasalahan hukum air dan najasah (bab Thaharah),
hanya mazhab kita yang paling ketat.. yang saya ketahui, dalam
mazhab hanafi bahkan untuk najis basah dimaafkan sampai ukuran
setelapak tangan.. sedangkan najis yang mengering dipakaian
sebesar dirham.
ketika saya membaca bab thaharah dalam al majmu syarah al
muhadzdzab, saya jadi merasa amat sangat sulit memenuhi kriteria
thaharah yang benar dalam mazhab syafi^i..
padahal saya sangat mencintai syar^i dalam mazhab ini..
Imam Nawawi bahkan menjelaskan bahwa imam Syafi^i tidak menganggap
sah shalat yang wudhunya membuat ia ragu, bahkan jika diperlukan
maka orang yang ragu tersebut harus mandi setiap kali mau
melaksanakan shalat sampai ia yakin ia suci.
hampir setiap kali buang air kecil saya menjadi paranoid, hati2
sekali dalam beristinja..
namun kadang2 sulit sekali untuk menghindari percikan air istinja
yang menetes kedalam toilet lalu terciprat mengenai kaki kita.
sebelum saya mengetahui tentang air tergenang, saya akan dengan
tenang menyiram kaki yang terkena percikan sisa istinja itu dan
lalu berwudhu..
namun setelah saya membaca dan membaca, ternyata jika setetes
percikan dikaki saya itu mutannajis (walaupun warna,bau dan
rasanya tidak berubah), maka jika ia menetes kepada genangan air
dilantai, maka seluruh lantai yang tergenang air menjadi najis
pula..
lalu air untuk wudhu saya yang dari pipa ledeng itu mengalir terus
kelantai lalu terciprat kesana kemari, tidak dapat dihindari jika
ada yang mengenai tubuh atau pakaian saya.. lalu jika meliat hukum
air tergenang, maka akhirnya saya harus mengganti baju dan mandi
karena saya tidak dapat memastikan letak yang terkena najis dari
tubuh dan pakaian saya (kaidah harus mencuci seluruhnya jika yakin
pakaian terkena najis namun tidak jelas letak terkenanya). Karena
tidak mungkin saya sholat dengan mencuci baju tersebut (yang
sebelumnya saya pakai) karena pastinya masih basah kuyup.
inilah yang sering terjadi pada saya sehingga saya bisa sampai 3
kali ganti baju dalam satu hari hanya karena percikan air
mutannajis.
lalu air yang tergenang dilantai itu bib, apa memang sudah benar
pendapat saya seperti diatas?
lalu kaidah: kering bertemu kering = tidak tertular najis, basah
bertemu basah = tertular najis..
jika lembab bagaimana bib? karena sering sekali kaki saya sudah
saya keset dengan handuk, namun untuk menjadi benar2 kering agak
sulit. lalu kaki saya itu menginjak lantai yang terdapat najis
hukmi yang sudah kering (dari tetesan air mencuci pakaian yang
terkena najis, namun warna, bau dan rasanya tidak berubah dari air
mutlak). apakah kaki saya menjadi mutanajis?
itulah sekelumit keadaan saya dari yang saya pusingkan setiap
hari..
saya merasa kehilangan kekhusyukan dalam sholat2 saya akhir2 ini,
padahal pada awalnya niat saya adalah menuju kepada kesempurnaan
shalat. Namun pada akhirnya hakikatnya tidak tercapai, malah saya
semakin was-was.
saya sudah mengamalkan pengusir was-was dari syaitan dari hadits
riwayat imam bukhary, berta^awuz lalu meniup kekiri 3x, berdzikir
dengan asma ya hayyul ya qayyum..
namun saya merasa ini asalnya bukan dari syaitan lagi, melainkan
kecetekan saya dalam ilmu fiqh.. Wallahu alam..
lalu mengenai najis hukmi bib, bolehkah saya ambil pendapat para
ulama yang menyatakan air yang dipakai untuk mensucikan najis
hukmi dihukumi musta^mal saja, bukan mutannajis? karena dengan
begitu saya dapat lebih mudah dalam perihal bersuci.
saya sering menangis karena hal2 ini bib..
saya ingin dekat dengan Allah Azza Wa jalla..
saya ingin memperbanyak ibadah..
saya tidak ingin kebodohan saya dalam fiqh thaharah menghambat
saya dalam beramal..
mohon maaf kalau saya malah jadi curhat..
mohon jawaban penenangan jiwa dari habib..
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:najis hukmi – 2009/03/16 15:32 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
Kesejukan kasih sayang Nya semoga selalu menerangi hari hari anda
dg kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. lantai rumah anda sudah suci, diguyur saja lalu disingkirkan
airnya dan selesai, tidak usah terlalu was was saudaraku,
berbuatlah semampunya, sisanya mohon maaflah pada Allah swt.
2. dalam shalat najis dimaafkan, jika mengalir darah sekalipun
tetap shalat tidak batal, asal jangan berpindah/menetes ke anggota
tubuh lain, misal darah di kepala, lalu mengalir terus sampai ke
kaki, tetap shalatnya tidak batal, yg membatalkan shalat adalah
jika darahnya berpindah, misalnya dari wajah ke dagu, lalu menetes
ketangan, maka batal shalatnya, jika mengalir tanpa menetes maka
tidak membatalkan shalat.
jika darah itu belum sebesar uang dirham maka dimaafkan, demikian
dalam madzhab syafii, justru saudaraku madzhab syafii adalah
madzhab yg paling ringan, sebagaimana madzhab hanafi harus
berwudhu dari air yg memancur, tidak sah wudhu dari bak
sebagaimana madzhab syafii.
saudaraku, yg dimaksud di majmu. nawawi itu adalah jika ia ragu
sudah wudhu atau belum?, maka wajib wudhu, namun jika ia sudah
wudhu dan ragu apakah sudah batal atau belum maka tidak batal
wudhunya.
anda tak perlu was was dengan air itu, air yg tidak jelas apakah
ada najisnya atau tidak maka hukumnya suci, jika ternyata ada
najisnya maka ma^fu, kecuali anda temukan sifat satu dari 3 sifat
najis tsb, maka baru hukumnya mutanajis.
jika lembab saja tanpa basah maka tetap suci.
saudaraku, Rasul saw bersabda : Agama ini mudah, siapa yg
mempersulitnya maka ia akan dipersulit oleh agamanya sendiri.
(Shahih Bukhari).
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
abiesuman Re:najis hukmi – 2009/03/16 16:45 alhamdulillah.. saya jadi
sedikit tenang membaca jawaban habibana..
jadi tetesan air yang telah mengalir diatas najis pun harus
diyakini dulu kemutanajisannya (dalam artian benar2 tercampur
dengan najis / berubah 3 sifatnya), baru dapat dihukumi mutanajis?
jika benar, maka was2 saya hilang seketika..
lalu 1 pertanyaan lagi bib, jika satu tetes air yang kita yakini
sebagai air mutananjis (walaupun tidak ada 3 sifat kenajisannya),
lalu menetes ke ember yang berisi air sedikit (kurang dari 2
qullah) maka seluruh air di ember tersebut mutlak tertular
kenajisannya?
lalu apakah ember tersebut harus dibilas dengan air mengalir dari
kran/ledeng? atau cukup disiram dengan gayung, lalu menggosok2nya?
itulah bib, saya ini seorang hamba Allah SWT yang fakir, cetek
ilmu, namun senantiasa ingin berada diatas sunnah Rasulullah SAW..
hanya modal membaca buku, masih sangat perlu bimbingan dari
seorang guru yang fasih seperti habibana Munzir Almusawa..
Terimakasih banyak Bib.. Sungguh banyak sekali ilmu yang saya
dapat langsung dari jawaban2 habib..
Semoga Allah SWT membalas segala amal baik Habib, melimpahkan
rahmat dan kasih sayangNya pada Habib dan keluarga.
Jazzakullah..
Wass
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:najis hukmi – 2009/03/17 16:42 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
Kesejukan kasih sayang Nya semoga selalu menerangi hari hari anda
dg kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
was was adalah dosa, tinggalkanlah was was anda, Yang Maha
Mengampuni tak akan menyusahkan hamba Nya, saudaraku saran saya
mundurlah dari segala keraguan tsb, ada hal hal besar pada diri
kita yg menanti untuk pembenahan, seperti khusyu nya shalat,
sempurnanya puasa, maka tenanglah dan sejuklah saudaraku dari
kerisauan anda.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=21243