NAFSU – 2006/04/09 19:25

0

ILLAHKU NAFSU – 2006/04/09 19:25 ASSALAMUALAIKUM.INI ADALAH PERTANYAAN
YANG SELAMA INI BELUM SAYA DAPATKAN JAWABAN YANG PASTI! ^^APAKAH
HUKUM ONANI?APAKAH HARAM DAN AKIBATNYA APA?”.TERIMAKASIH ATAS
PERHATIANNYA.

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:NAFSU – 2006/04/14 17:12 Semoga Anda selalu dilimpahi Keluhuran
dan Anugerah Nya setiap saat.

mengenai Onani (Istimna) yaitu mengeluarkan air mani diluar
senggama dengan usaha sendiri atau oleh perbuatan orang lain,
hukumnya haram terkecuali bila dilakukan oleh suami pada istrinya,
atau istri pada suaminya.

Istimna merupakan dosa besar yg sangat banyak akibatnya, akibatnya
yg terkecil adalah sebagaimana kita ketahui bahwa dalam sekian
gumpalan air mani itu adalah kumpulan milyaran sel sel hidup.
maka sang ayah (atau ibu dari sel sel itu) membunuh milyaran sel
itu yg merupakan calon keturunannya, maka sel sel hidup itu harus
mati dikorbankan demi nafsu birahi ayahnya/ibunya, dan mereka
tentunya akan menuntut kelak di hari kiamat.

hal ini menjadi halal bila dilakukan oleh istri pada suaminya atau
sebaliknya karena mereka terikat dalam Keridhoan Nya (pernikahan),
maka milyaran sel yg terbunuh itu justru akan menyaksikan bahwa
ayah/ibunya berlaku itu dalam naungan kerindhoan Nya, sebagaimana
hewan hewan yg disembelih dengan cara yg halal, untuk makanan,
atau sel sel yg disantap merupakan makanan yg halal lainnya.

wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=560

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments