nafkah – 2008/10/23 17:41

0

Forum Majelis Rasulullah

nisrina nafkah – 2008/10/23 17:41 Assalamu^alaikum warahmatullahi wa
barakatuh

kaif hail ya habib? semoga selalu dalam limpahan rahmat dan
curahan kasih sayang Allah.

ana seorang istri yang bekerja dan dapat menafkahi diri sendiri
serta keluarga ana,
ana mau bertanya :

1. bagaimana hukum seorang suami yang tidak dapat menafkahi istri
secara materi, karena selama ini ana selalu membeli kebutuhan
pribadi dengan nafkah yang ana peroleh dari gaji ana? waktu itu
ana pernah melihat dan mendengar dari acara kensultasi perkawainan
di TV, ustad itu sendiri bilang minta saja cerai buat apa punya
suami tapi nafkah dari pribadi sendiri, bagaimana habib ana harus
bersikap? tapi naudzubillah kalau harus berpikir untuk bercerai.

2. bagaimana pula hukumnya suami yang tidak melakukan hubungan
suami istri sampai satu bulan lamanya bahkan tiga bulan?

3. sebenarnya apa saja yang menjadi kewajiban suami ?

4. ya habib berikan pula ana doa agar hati ana dapat ikhlas dan
ridho dengan semua itu seperti Khodijah yang selalu ridho terhadap
Rasulullah..

wasalamu^alaikum

syukron ya Habib …

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:nafkah – 2008/10/24 04:31 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari
hari anda dg kesejahteraan,

saudariku yg kumuliakan,
1. kewajiban nafkah adalah pada suami, namun jika suami tidak
mampu menafkahi karena sakit atau cacat, atau sudah berusaha namun
tidak mencukupi, maka kewajiban padanya gugur,

jika ia mampu namun tidak menafkahi maka ia terkena dosa besar,

istri boleh bekerja membantu suaminya dan tidak wajib, bukan
kewajiban istri menafkahi suami namun boleh saja jika ia
menghendaki.

2. suami berkewajiban untuk mengumpuli istrinya, jika ia tidak
memenuhinya maka terkena dosa, jika ia tidak mengumpulinya karena
sakit maka tidak menjadi dosa, jika dengan sengaja maka terkena
dosa, namun jika istrinya tidak merasa dirugikan dan didholimi,
maka tak menjadi dosa.

3. kewajiban suami adalah menafkahi istrinya dg 3 hal, nafkah
dhohir, yaitu sandang pangan, lalu nafkah batin, yaitu berupa dua
hal, mengumpuli istrinya, dan mendidiknya dg bimbingan agama, jika
tak mempunyai waktu mengajar karena sibuk atau lainnya maka wajib
mendatangkan guru dan wajib pula ia membayar guru untuk itu atau
mendanai urusan bimbingan rohani istrinya.

saudariku, jika saudari keberatan maka boleh mengajukan cerai,
namun saran saya jangan dulu kearah cerai, namun cobalah bicarakan
berdua, jika masih belum menemui jalan keluar, maka kumpulkan
tokoh keluarga kedua belah fihak, merembukkan masalah bersama
hingga ditemui kesepakatan yg jelas,

saya mendoakan semoga Allah swt memberikan jalan keluar yg terbaik
pada anda.

Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=19040

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments