Tejo Kepiting – 2007/10/10 17:48 Mohon penjelasan dan pencerahan
habib….
Dari semenjak saya kecil yang saya tau bahwa kepiting adalah
haram, tapi kenapa sekarang MUI mengeluarkan Fatwa Halal terhadap
Kepiting???
Terima kasih atas penjelasannya ….
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:Kepiting – 2007/10/11 11:06 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
Cahaya agung malam malam terakhir ramadhan semoga selalu menerangi
hari hari anda dengan kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
mengenai kepiting ini ikhtilaf para ulama kita mengenai halal dan
haramnya, karena sebagaimana Nash syariah bahwa hewan yg hidup di
dua alam adalah haram hukumnya,
nah.. berkenaan dengan kepiting ini sebagian mengatakan bahwa ia
tak hidup didaratan, ia tak bertahan lama di daratan dan ia adalah
hewan laut.
namun pendapat lain mengatakan bahwa kepiting ini hidup dan makan
pula di daratan,
maka batas kemampuan bertahan hidupnya didaratan inilah yg menjadi
sumber perbedaan pendapat antar ulama.
namun kita tak bisa menemukan kepastiannya karena hewan ini tak
tersebutkan dalam pembahasan bahasa arab ada di zaman nabi saw,
oleh sebab itu hukumnya tak dapat dipastikan halal dan haramnya,
maka pendapat saya, kepiting ini syubhat, karena ada pendapat yg
mengharamkannya dan ada pendapat yg menghalalkannya.
dan rujukan utama adalah hidup di dua alam, inilah yg memisahkan
antara halal dan haramnya.
namun dengan adanya pendapat dari MUI maka memperkuat pndapat yg
menghalalkannya.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=8534