MSLH MAKANAN – 2008/07/01

0
45

Nafisah MSLH MAKANAN – 2008/07/01 21:05 Assalam Mualaikum Wr Wb
Ya Habibana Munzir Bin Fuad Bin Abdurahman AlMusawa,semoga ALLAH
SWT selalu memberi kesehatan kepada Antum & Keluarga serta kepada
Jamaah MR sekalian,,
Ya Habibana,ana mau bertanya :
1.Apa hukumnya memakan daging biawak & daging penyu ?
2.Aapa hukum bila kita memakan telur ular atau penyu ?
3.Bagaimana hukum bila kita disuruh oleh atasan untuk membeli
makanan yang mngandung unsur babi,misal beli mie yang mengandung
babi ?

Itu saja yang mau ana tanyakan,,atas jawabannya ana hanya bisa
mengucapkan
Jazakumullah…
Wassalam Mualaikum Wr Wb…

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:MSLH MAKANAN – 2008/07/02 13:14 alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

Ketenangan dan kesejukan hati semoga selalu menerangi hari hari
anda

saudaraku yg kumuliakan,
mengenai biawak maka hal itu diharamkan karena ia hewan yg
menjijikkan dimasa Nabi saw, mengenai penyu, ikhtilaf para fuqaha,
sebagian mengatakan hewan yg hidup di dua alam, sebagian
mengatakan ia termasuk hewan laut, dan jika mengambil pendapat yg
mengatakan bahwa ia hewan laut, maka telurnya pun halal.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=16055

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments