joened00 Mohon Petunjuk soal Warisan – 2008/03/26 18:03 Assalamu^alaikum
Wr. Wb. ….ya Habib…
Semoga kita semua selalu dalam lindungan Allah SWT ….Amin.
Ya Habib…ana mohon petunjuk dari habib soal pembagian warisan,
karena masalah ini sangat sensitif sekali. Maka dari itu ana minta
pendapat dari Habib, ana percaya dengan kredibiltas/pengetahuan
Habib.
Ana mempunyai seorang Bibi yang baru saja meninggal ( 2 bulan).
Bibi ana mempunyai seorang suami yang baru dinikahi 5 tahun lalu.
Dari pernikahannya ini Bibi belum dikaruniai seorang anakpun.
Bibi mempunyai seorang saudara laki-laki kandung yaitu ayah ana.
Ayah ana sudah meninggal 15 tahun yang lalu. Ayah mempunyai 2
orang anak lelaki dan 4 orang anak perempuan. Nenekpun sudah
meninggal 9 tahun yang lalu. (Nenek hanya mempunyai 2 orang anak;
yaitu Ayah ana dan Bibi).
Selama hidupnya, Bibi tinggal di tanah yang masih atas nama Nenek.
Di tanah tersebut berdiri 2 buah rumah (yang satu ditinggali dan
yang satu dikontrakkan). Selain itu Bibi mempunyai sebidang tanah
di tempat lain. Di tanah ini juga berdiri rumah yang untuk di
kontrak.
Semua harta ini sudah ada jauh sebelum Bibi menikah dengan
suaminya. Sampai saat ini au bisa dibilang tidak ada satu pakupun
dari hasil pemberian suaminya di rumah-rumah tersebut. Suaminya
sangat jarang menengoki bibi ana. Sampai ajal menjemput, sang
suami tidak ada di sampingnya.
Sekarang ini sang suami meminta/menuntut bagian dari warisan
tersebut. Bagaimana solusi dari masalah ini dari sudut pandang
Islam ?
Ana AMAT SANGAT mohon penjelasan dari Habib….Ana ingin masalah
ini cepat dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya.
Demikian dahulu penjelasan dari ana, semoga Habib berkenan memberi
pendapatnya.
Jazakumullah khairon kashiro…
Wassalamu^alaikum Wr. Wb.
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:Mohon Petunjuk soal Warisan – 2008/03/27 11:07 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya anugerah Nya semoga selalu menerangi hari hari anda dan
keluarga,
Saudaraku yg kumuliakan,
maaf saya balik bertanya, sebab masalah waris tak bisa sembarang
jawab sebelum semuanya jelas.
saya bertanya pada anda :
1. apakah Bibi tak punya anak pria / wanita/cucu?, yaitu dari
suaminya yg sebelum ini atau ini siupertama ?
2. apakah bibi meninggalkan suatu surat wasiat akan hartanya?
3. saat almarhumah bibi anda meninggal anda yakin statusnya masih
istri resmi suaminya?
4. berapa saudara bibi?, hanya ayah anda kah?, atau ada yg lain ?,
adakah yg wafat?, adakah keturunannya?
5. atas nama siapa harta itu..?
Demikian saudaraku yg kumuliakan, setekah anda perjelas maka saya
Insya Allah akan memberikan jawaban
semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan
selalu,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
joened00 Re:Mohon Petunjuk soal Warisan – 2008/03/28 04:12 Assalamu^alaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh ….
Sebelumnya ana mohon maaf kalau jika kirimnya 2 kali, ana
lupa-lupa ingat sudah kirim atau belom jawabannya. Tapi akan ana
ulang saja.
Semoga cahaya Anugerah Nya juga selalu menerangi hari – hari Habib
sekeluarga …..
Alhamdulillah, ….Habib sudah mau membantu dengan menjawab
pertanyaan ana, dari persoalan yang sedang kami hadapi.
Baik, akan saya jawab :
1. Bibi tidak mempunyai anak dari hasil perkawinannya. Dan ini
adalah suami pertama. (Tidak ada suami kedua).
2. Tidak. Tapi beliau pernah menyampaikan secara lisan saja supaya
mengurus peninggalannya kepada kami sekeluarga. Ana tahu mungkin
ini tidak terlalu kuat buat argumen.
3. Ya
4. Saudara bibi hanyalah Ayah kandung ana yang telah wafat 15
tahun yang lalu. Tidak ada saudara kandung lainnya. Ayah mempunyai
2 anak lelaki dan 4 orang perempuan.
5. Sebidang tanah yang ditempati beliau selama hidupnya masih atas
nama Nenek. Tanah tersebut dari warisan orang tua nenek (buyut).
Dan sebidang tanah di tempat lainnya atas nama Bibi. Sedangkan
Ayah mempunyai sebidang tanah juga sudah atas nama Ayah.
Demikian jawaban dari ana yaa Habib, semoga Habib memberikan jalan
keluar yang terbaik untuk masalah yang sedang kami hadapi.
Jazakumullah khaironkasiiro…
Wassalamu^alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:Mohon Petunjuk soal Warisan – 2008/04/02 04:16 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya anugerah Nya semoga selalu menerangi hari hari anda dan
keluarga,
Saudaraku yg kumuliakan,
untuk harta yg atas nama bibi, maka suaminya mendapat setengah
bagian, dan sisanya kepada anak lelaki bibi, sedangkan anak wanita
tidak mendapat waris.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=13118