mohon penjelasan tentang bisnis

0

arya mohon penjelasan tentang bisnis bib…? – 2008/07/09 00:52
Assalamu^alaikum Wr.Wb.
Segala Puji bagi Allah, Sholawat dan salam semoga selalu tercurah
kepada Junjungan Kami Muhammad SAW. Dan Keberkahan semoga selalu
terlimpah kepada Habib sekeluarga.

Ya habib, saya ada pertanyaan yang sedikit mengganjal nih bib,
Saya bekerja di sebuah laboratorium, dan saya di bagian
Radiologinya.
Kemudian saya ketahui bahwa sistem penjualan atau marketing
perusahaan ini ada 3 jenis.
Pertama, Pada pasien umum. Banyak yang mau Cek up di tempat kita
dimana mereka tahu dari temen atau dari brosur yang telah di
sebarkan, mungkin ini nggak masalah.
Kedua, Pasien Umum dari dokter. Banyak dokter yang telah
dikunjungi oleh marketing kita. Kemudian marketing kita memberikan
semacam list harga, dan akan memberikan 20 % total harga
pemeriksaan kedokternya dari setiap pasien yang dikirim ke
Laboratorium kita.
Ketiga, Pasien dari rekanan atau perusahaan, Kadang kadang ada
oknum perusahaan tersebut yang akan mengusahakan atau menjanjikan
golnya medikal cekup di perusahaan tersebut jika 20 % dari total
diberikan ke oknum tersebut.
Dan ini mungkin tidak semua perusahaan sih.

Dari kesemua itu, apakah butir kedua dan ketiga tersebut termasuk
suap menyuap. atau semacam bentuk kerjasama.

Dan bagaimana hukumnya bib, apakah saya harus keluar dari
perusahaan tersebut bib? Sedangkan cari pekerjaan agak susah?

Pertanyaan kedua, gimana hukumnya investasi saham itu bib…?

Mohon penjelasannya bib, terima kasih.
Wassalamu^alaikum Wr. Wb.

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

adminIII Re:mohon penjelasan tentang bisnis bib…? – 2008/07/09 01:16
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh

Saudaraku yang kumuliakan, berikut jawaban Habibana yang
berhubungan dengan hukum suap menyuap yang sudah ada di forum :

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Limpahan kebahagiaan dan keridhoan Nya swt selalu tercurah pada
anda dan keluarga,

saudaraku yg kumuliakan,
1. menyuap demi mendapatkan pekerjaan bila ia terpaksa
melakukannya karena tuntutan nafkah maka dosa bukan padanya, tapi
pada yg meminta suap.
namun hal itu selama tak menjatuhkan hak orang lain, bila ia tahu
bahwa perbuatannya itu menyebabkan kerugian pada orang lain maka
ia berdosa tentunya, dan pekerjaannya setelah itu tidak terkena
dosa karena dosa adalah kedhalimannya pada orang itu, dan selama
pekerjaannya halal maka tetap tak terkena dosa, dosa adalah bila
ia merugikan orang lain.

dan perbuatan dhalim itu tak akan bisa dihapus dengan istighfar,
karena perbuatan antara sesama manusia haruslah dimaafkan oleh
orangnya, atau akan diangkat di sidang akbar kelak.

mengenai doa untuk termudahkan dalam segala permasalahan adalah
memperbanyak membaca surat Al Insyirah.

demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu

wallahu a^lam
berikut linknya:
Itemid=&func=view&catid=8&id=5303&lang=id#5303

Berikut jawaban Habibana mengenai hukum investasi yang sudah ada
di forum :
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya Keagungan Nya semoga selalu melimpahkan Kebahagiaan pada
anda dan keluarga,

Wahai saudaraku yg kumuliakan, mengenai investasi itu bila anda
ingin sejalan dengan syariah maka investasi yg mana kita ikut
untung dan ikut rugi, bila teman anda rugi maka anda turut
kebagian ruginya dan bila ia untung anda ikut persentase
keuntungannnya, maka hal itu didalam syariah disebut hukum Syirkah
(investasi modal usaha bersama).
Walaupun tentunya kita tidak mengharapkan kerugian, dan kita tidak
mencari teman usaha untuk mendapat kerugian, namun secara syariah
bahwa modal usaha itu harus ringan sama dijinjing dan berat sama
dipikul, bila tidak demikian maka jatuhnya kepada riba.

Namun ada cara cara lain, misalnya berupa sekedar pinjaman
(I^arah), bukan perjanjian modal usaha bersama (syirkah), misalnya
A meminjam uang pada B untuk usaha, berkata A : “bila aku untung
maka keuntungannya bagi dua, (atau bagi tiga, atau perjanjian
pembagian keuntungan lainnya) bila aku rugi maka uangmu tetap
berupa hutangku?.
Hal seperti ini bisa dilakukan, pada hakikatnya hampir sama dengan
modal usaha (syirkah) namun pada hukum nya berbeda.

Wallahu a^lam
berikut linknya:
Itemid=&func=view&catid=9&id=1743&lang=id#1743

Wassalam,
AdminIII

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=16309

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments