mewarnai rambut – 2009/01/11

0

Forum Majelis Rasulullah

mamasan mewarnai rambut – 2009/01/11 08:10 assalamualaikum guru mulia
habib munjir yng saya cintai,saya ingin menanyakan apa hukumnya
mengecet rambut,dan bagaimana hukumnya pada saat melaksanakan
sholat.terima kasih.wassalamualaikum wr wb.

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:mewarnai rambut – 2009/01/21 03:34 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

Kesejukan kasih sayang Nya semoga selalu menerangi hari hari anda
dg kebahagiaan,

Saudaraku yg kumuliakan,
mengecat rambut dengan warna hitam tidak dibenarkan dalam syariah
bagi pria kecuali saat perang dijalan Allah.

warna lain diperbolehkan, namun dg syarat tidak menutupi rambut
dari sampainya air wudhu atau ai mandi besar pada rambut,
sebagaimana masa kini yg dipakai adal;ah merubah pigment rambut,
hingga warna sel rambut berubah dg warna yg diinginkan, ini tidak
apa apa (haram jika niatnya meniru non muslim), namun jika ia
berupa cat yg menutupi rambut, maka boleh saja asalkan saat wudhu
dan mandi besar ia mesti dihilangkan.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=20666

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments