Menyentuh Al-Quran harus punya

0

HrLutfi Menyentuh Al-Quran harus punya wudhu^ dan Riba – 2008/07/07 16:44
Assalamu^alaikum habib,
Semoga sholawat dan salam selalu tercurah kepada junjungan kita
Nabi Muhammad SAW, keluarganya, sahabat, tabi^in, tibi^ tabi^in,
dan samapi kepada kita semua . Amin

Saya mau menanykan tentang fikih imam Syafi^i yang memfatwakan
bahwa jika menyentuh Al-Quran haruslah orang2 yang suci (punya
wudhu^), walaupun itu hanya selembar kertas yang berisi dengan
ayat suci Al-Qur^an

Yang saya tanyakan, bagaimna jika kita belajar buku Agama yang
didalamnya tentu ada dalil2 yang di ambil dari Al-Qur^an. Apakah
harus punya wudhu^ juga. Apakah berdosa bagi yang tidak punya
wudhu^ jika menyentuh atau memabca buku tersebut. Padahal
tujuannya untuk menambah ilmu agama?

Dan yang kedua, masalah beli rumah menggunakan sistem KPR , apakh
juga termasuk transaski riba? Juga jika kita membuat KTP, ketua RT
meminta uang sekian untuk membuat KTP. Apakah kita sebagai
pendatang di Jakarta ini berdosa karena memberikan uang lebih
kepada RT untuk membuat KTP, agar lebih mudah?

Mohon penjelasannya ya habib

Sebelumya Jazakumullah

Waasalam,
Lutfi

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

adminIII Re:Menyentuh Al-Quran harus punya wudhu^ dan Riba – 2008/07/07
22:33 Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh

Saudaraku yang kumuliakan, berikut jawaban Habibana yang berkaitan
dengan hukum wudhu saat menyentuh mushaf / membacanya yang sudah
ada di forum :

Saudaraku yg kumuliakan,
membaca Alqur^an sebagaimana madzhab SYafii untuk tetap berwudhu,
namun memegang hp tsb tidak membutuhkan wudhu, karena sebagaimana
tafshil para fuqaha jika buku tafsir yg lebih banyak tafsir dari
Alqur^annya maka tak wajib berwudhu saat menyentuhnya, maka
demikian pula hp dan komputer, karena alqur;an adalah sebagian
kecil saja dari program program lainnya.
berikut linknya:
Itemid=&func=view&catid=8&id=10517&lang=id#10517

Sebaiknya demikian, demi menghargai kemuliaan Alqur^an, namun
Allah tak memaksakan kita melebihi kemampuan.

berikut jawaban Habibana yang berhubungan dengan hukum KPR yang
sudah ada di forum :

mengenai Kredit merupakan riba yg jelas, sebab dalam transaksinya
dijelaskan bahwa bunga penjualan sekian persen, namun ada hilah
(jalan keluar) secara hukum syariah, yaitu saat transaksi misalnya
:
Amar menjual mobil pada Zeyd dengan harga 50 juta, lalu zeyd
membelinya namun dengan angsuran, maka Amar menaikkan harganya dan
berkata : bolehlah diangsur setahun tapi dengan harga 60 juta.
maka Zeyd berkata dalam transaksi : “SAYA BELI MOBIL ANDA DENGAN
HARGA 60 JUTA DIANGSUR 1 TAHUN”.
maka transaksi ini tidak terkena riba,
yg terkena riba adalah bila ia berkata dalam Transaksi : “SAYA
BELI MOBIL ANDA YG BERHARGA 50 JUTA, DAN SAYA MENGANGSURNYA
SETAHUN DENGAN MEMBAYAR TAMBAHAN BUNGA TERANGSUR 10 JUTA”
maka ia terkena riba karena menyebut bunga dalam Transaksi.

transaksi yg pertama tidak riba, karena ia menyetujui begitu saja
harga mobil itu walau pada dasarnya ia tetap memberi tambahan
harga dari aslinya.
hampir semua kredit dimuka bumi mesti dengan sebutan persentase
bunga, semoga Allah menyelamatkan muslimin dan mengampuni kita
dari segala jaring jaring riba, sebagaimana sabda Rasul saw, bahwa
kelak di akhir zaman seluruh ummatku terkena riba atau debunya.
berikut linknya:
Itemid=&func=view&catid=9&id=914&lang=id#914

Saudaraku yg kumuliakan,
Yg terkena riba adalah kedua belah fihak, namun jika anda terjebak
dg suatu kebutuhan darurat yg mesti anda mendapatkan uang dan tak
ada jalan lain selain itu, maka hal itu dimaafkan, namun
disarankan untuk memperbanyak shadaqah demi menyucikannya,

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a lam
berikut linknya:
Itemid=&func=view&catid=9&id=6444&lang=id#6444

Mengenai memberi uang sogokan?
semua perbuatan berupa sogokan demi mencapai kemauan kita, selama
tak merugikan orang lain maka tidak berdosa, dan selama ada fihak
yg dirugikan maka dosa.

mengenai sogok yg merugikan orang lain maka haram hukumnya,
walaupun ada sogok yg keharamannya hanya sefihak,

contoh kecil ketika seseorang ditilang oleh polisi, dan ia terburu
buru ketempat yg penting, namun polisi tak mau melepasnya, ia bisa
berurusan dg proses tilangnya namun itu akan merugikan waktunya,
dan polisi tak mau damai kecuali ada uang sogokan,

maka hal ini haram sefihak, ia yg d=menyogok tidak berdosa karena
ia dipaksa, dan haram adalah pada yg menuntut hal itu.
berikut linknya:
Itemid=&func=view&catid=8&id=5630&lang=id#5630

Wassalam,
AdminIII

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

HrLutfi Re:Menyentuh Al-Quran harus punya wudhu^ dan Riba – 2008/07/08
23:52 Terima kasih atas jawabannya

Alhamdulillah untuk masalah memnyetuh Al-Quran sudah jelas. Tapi
untuk yang lain belum
Mungkin untuk masalah KPR dan sogokan , saya akan perjelas
masalahnya. Karena jawabannya masih belum paham betul
1. Dalam KPR, berarti kita pembayarannya melalui Bank yang
dilakukan secara cicilan. Dan mungkin pada transaksi sebelumnya
sudah di cantumkan jika menggunakan KPR harganya sekian dan harus
di cicil sekian, Jika cash harganya sekian. Apakah ini termasuk
Riba juga? Karena jika beli cash, mungkin harus banyak berkorban
dulu dan waktunya butuh lama, padahal tempat tinggal sangat
dibutuhkan.

2. Saya masih ragu-ragu dalam membuat KTP. Jika saya memberikan
uang lebih dalam proses pembuatan KTP, maka KTP akan lebih cepat
jadinya. Dan itu menguntungkan bagi saya, karen saya buth KTP itu.
Dan jika prosesnya biasa (tidak memberi uang lebih), maka lebih
lama lagi jadinya, Dan itu tidak diinginkan oleh saya apalagi
prosesnya agak ribet. Dalam artian saya butuh KTP tsb untuk
pembelian sesuatu. Apakah jika saya memilih memberikan uang lebih,
ada yang di rugikan sehingga berdosa?

Jazakumullah,
Lutfi

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

adminIII Re:Menyentuh Al-Quran harus punya wudhu^ dan Riba – 2008/07/09
00:14 Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh

Saudaraku yang kumuliakan, Cahaya Keindahan Allah swt semoga
selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan.

Berikut jawaban Habibana yang berkaitan dengan hukum kredit yang
sudah ada di forum :

kredit motor dll berupa Leasing adalah riba, terkecuali jika
persentase bunga tak disebut saat transaksi, tidak pula tertulis
dalam perjanjian, dan tidak pula ada perjanjian denda bunga sekian
persen jika terlambat membayar,

saudaraku, sungguh Rasul saw telah bersabda : Bahwa akhir dari
umatku kelak kesemua mereka akan terkena riba, jika tak terkena
langsung maka akan terkena debunya

maka kita hanya berbuat semampunya untuk menghindarinya,
berikut linknya:
Itemid=&func=view&catid=9&id=6958&lang=id#6958

Mengenai memberi uang lebih dalam proses perpanjangan KTP disini,
melibatkan kepentingan pribadi saudara karena kebutuhan mendesak
maka diperbolehkan dengan syarat tidak merugikan pihak II (pihak
kelurahan), namun yang menjadi haram adalah jika pihak II meminta
uang dalam pembuatan KTP pada pihak I secara paksa dan tidak mau
mengerjakannya sebelum diberi uang..nah ini haram dan yang terkena
dosa adalah yang menuntut uang tsb.(ini haram sefihak).wallahu
a^lam

Wassalam,
AdminIII

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Menyentuh Al-Quran harus punya wudhu^ dan Riba – 2008/07/10
13:49 alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Ketenangan dan kesejukan hati semoga selalu menerangi hari hari
anda

saudaraku yg kumuliakan,
menyentuh selembaran ayat atau Alqur^an tak perlu berwudhu, yg
perlu dalam keadaan wudhu adalah Mushaf ? ALqur^an yg sempurna 30
Juz

mengenai KPR yg menjadi riba adalah sebutan perjanjian bunga,

mengenai sogokan yg dilarang syariah adalah jika merugikan orang
lain, jika tidak maka tidak

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=16227

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments