titipanillahi2007 Menunda Haid – 2009/09/08 06:29 Assalamualaikum wr.wb
Semoga Habib dan Keluarga selalu dalam lindungan Allah SWT.
Habib, apa hukumnya jika wanita menunda haidnya dengan cara
minum obat penunda haid seperti yg banyak diminum oleh
jemaah haji wanita?
Apakah hukumnya jika wanita meminum obat penunda itu
dibulan ramadhan dengan tujuan agar dapat berpuasa 1 bulan
penuh?
Terima kasih atas jawaban dan waktu Habib.
Salam rindu untuk Habib dan keluarga.
Wassalam
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:Menunda Haid – 2009/09/08 16:07 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
Kemuliaan Ramadhan, Kesucian Nuzulul Qur^an, Cahaya Keagungan
Lailatul Qadr, Keluhuran Badr Alkubra, dan Ijabah pada hari hari
shiyam dan qiyam semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
hal itu tak diajarkan oleh Rasul saw, dan merupakan hal yg baru,
maka semua hal yg baru mestilah terdapat padanya perbedaan
pendapat.
namun pendapat yg aman adalah sebaiknya tidak dilakukan kecuali
pada hal hal yg darurat saja, misalnya ia mempunyai kesibukan yg
sangat sibuk dan tidak memungkinkan bisa meng Qadha puasa ramadhan
di bulan lain, maka hal ini bisa menjadi udzur syar^i, yaitu udzur
yg diterima oleh syariah.
atau untuk pergi haji, mengingat pergi haji masa kini mestilah
mendapat quota dan bisa tertunda bertahun tahun, lalu bagaimana
jika saat ditengah perjalanan atau dimedan haji tiba waktu haid?,
maka ia butuh mengulang hajinya entah kapan bisa haji lagi, yaitu
yg saya maksud bagi penduduk negara kita atau yg jauh dari kota
suci, maka hal itu bisa menjadi udzur syar^i,
namun jika bisa meng Qadha puasa ramadhannya dibulan lain sungguh
Allah swt telah menjelaskan pada kita bagi mereka yg haidh dan
nifas meng Qadha puasanya di waktu lain, maka saran saya sebaiknya
jika tidak ada udzur syar^i maka tidak perlu dilakukan
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=23755