menolong orang kafir

0
91

slegya Tolong orang kafir – 2008/05/10 17:48 Assalamualikum wr wb,

sholawat dan salam pada junjungan kita nabi Muhamad SAW, salam
pada habib sekeluarga pula semoga dam keadaan sehat selalu , amin.

Habib, hamba ingin bertanya dan memohon pendapat habiba menganai
ini:

1.Kita tinggal di negara kuffar, dalam hubungan kemanusiaan dengan
mereka ( orang biasa), mereka baik dan suka menolong. Bolehkah
kita kita menolong mereka dengan sepantasnya….semacam memberi
makan atau lainnya…mungkin juga memberi sumbangan darah pd rumah
sakit? Mereka tolong kita dengan betul betul ikhlas atas dasar
kemanusiaan….bagaimana kami seharusnya pada mereka?

2.Mengenai tolong menolong ini, tentunya kami orang muslim disini
memiliki baju baju bekas (pakaian tak terpakai dan layak), kami
ingin mengirim ke indonesia untuk disumbangakan di sana kepada
sesama muslim…..tapi ongkos kirim yang mahal habib….tak
sebanding dengan bajunya, ingin diberikan orang kuffar di sini
tapi katanya bantuan/ sumbangan kita pada kuffar tak ada artinya/
tak dapat pahala. Jadi bagaimana seharusnya? disini susah cari
penyalur sumbangan baju muslimin.

3.Begini habib, bagaimana hukum kita apabila di undang teman
muslim pada acara pesta di hall yang menyewa beserta peralatan
makanan pula( satu paket milik hall),
dimana hall itu milik umum dan bisa pula orang kuffar memakai
peralatan makam itu,…kita yang di undang bagaimana bib, harus
makan dari bekas piring kuffar yang mungkin juga mereka makan
babi?
bolehkah kita makan( pastinya bulan daging ) minum dirumah teman
non muslim?

terimakasih banyak bib, mohon jawaban habib
Wassalamualaikum wr wb

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Tolong orang kafir – 2008/05/11 19:58 alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,

cinta dan rindu yg berpadu pada Dzat Allah swt semoga selalu
berpijar pada anda dengan cahaya kebahagiaan

saudariku yg kumuliakan,
membantu non muslim dan memberi mereka hadiah selama mereka kafir
dzimmiy dibenarkan dalam syariah, dan teriwayatkan dalam hadits
shahih Bukhari bahwa sahabat memberi hadiah pada non muslim,
mendapat pahala sunnah tentunya, sebagaimana sabda Nabi saw :
“pada setiap makhluk yg bernyawa terdapat pahala sedekah” (shahih
Bukhari), maka memberi kafir dzimmiy, hewan, atau apa saja yg
bernyawa mendapat pahala sedekah, namun tentunya lebih afdhal jika
diberikan pada muslimin.

jika diyakini pada piring2 tsb yg dimakan adalah najis mughaladhah
maka sebaiknya jangan makan apapun darinya, kecuali disucikan dulu
dg lumpur 7X, namun jika tak bisa dipastikan apakah mereka memakan
najis Mughaladhah, maka piting itu suci dengan cucian
mereka,asalkan tidak lagi ada 3 sifat najis yg tersisa.

Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

slegya Re:Tolong orang kafir – 2008/05/12 16:54 Assalamualaikum wr wb

habibana yang kami hormati, mengenai pakaian yang tak terpakai
biasanya disini ada semacam organisasi yang mau menampung tetapi
milik kuffar, dan katanya baju baju itu mereka jual dan uangnya
meraka gunakan untuk membantu kuffar pula, tak jelas itu melalui
gereja atau private. pokoknya mereka yang urus…..bolehkah kita
beri ke organisasi itu? karna kalau dari tangan ke tangan perasaan
disini gak ada bib, atau mungkin aku yang gak tahu. Tapi kalau
melalui organisasi atau gereja banyak.
Bagaimana sebaiknya habib?
bingung……..

kalau kita temu uang di jalan di sini ….gimana caranya habib?
negara kafir susah

satu lagi di sekolah TK disini, mereka akhir tahun membuat semacam
undian berhadiah,
begini ……. jadi setiap wali murid di mintai bantuan untuk TK,
trus nama nama wali murid yang memberikan bantuan di undi….dan
keluarlah satu nama dengan memenangkan voucher
berhadiah,….sistem kayak gitu….insyaAllah bukan judi ya bib?
benar atau salah?

terimakasih sebelumnya
Wassalamualikum wr wb

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Tolong orang kafir – 2008/05/23 05:15 alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,

Rahmat dan Anugerah Nya swt semoga selalu menerangi pada hari hari
anda

saudariku yg kumuliakan,
mengenai baju baju tsb sebaiknya jangan diberikan pada organisasi,
sebab jika dipakai untuk program kristenisasi maka itu bumerang
bagi kita, baiknya diberikan langsung pada Fuqara walau non
muslim, atau dikumpulkan lalu diaturlah satu kelompok beberapa
orang yg mengumpulkannya dan menjualnya setiap enam bulan
misalnya, dan uangnya bisa dipakai untuk fuqara, atau dikirimkan
ke wilayah wilayah muslimin yg miskin di indonesia atau lainnya,
tampaknya itu lebih jelas tampak makna sedekah dan pahalanya.

Luqathah (barang temuan) adalah diumumkan dan lalu ditunggu
setahun dan baru boleh memakainya, dan jika pemiliknya datang maka
mesti dikembalikan padanya walau telah bertahun tahun, baiknya
dibiarkan saja.

mengenai undian tsb saya melihat ia bukan arisan, karena semua yg
memberi tak akan mendapatkannya lagi kecuali satu orang saja, maka
ia adalah judi, karena merugikan banyak orang dan menguntungkan
orang tertentu sedangkan kesemuanya sama sama mengeluarkan uang.

namun sebagaimana saudarai katakan dana ityu dikumpulkan untuk
bantuan TK, maka itu bukan judi, karena bukan dikumpulkan untuk
undian semata.

nah.. barangkali sedikit / sebagian kecil diundikan untuk hadiah
penyemangat, maka itu bukan judi.

Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=14351

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments