Forum Majelis Rasulullah
elqornie menghilangkan najis – 2008/11/07 01:42 Assalamu alaikum ya
habib,sy mau tanya lg.jika di lantai ada najis,setelah najisnya
kita buang apakah jika mensucikannya dg cara mengepel dgn kain
basah maka sudah suci?atau jika dg menyiramkan air,apakah air
siraman tersebut yg sudah di lantai dihukumi mutanajis atau
musta^mal?itu saja bib. wal^afwu minkum. wassalamu alaikum wr wb
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
adminIII Re:menghilangkan najis – 2008/11/08 21:41 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh
Saudaraku yang kumuliakan, berikut jawaban Habibana yang sudah ada
di forum :
alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Rahmat dan kelembutan Nya swt semoga selalu membimbing hari hari
anda
saudaraku yg kumuliakan,
menghilangkan najis adalah dengan menyiramnya, lalu membasuhnya
boleh dg sabun atau lainnya hingga hilang ketiga sifatnya, jika
sudah berusaha keras dan masih juga tersisa sufat2 tsb maka
dimaafkan,
jika ia kering maka dimaafkan, asal jangan tubuh kita atau pakaian
kita basah menyentuhnya maka menjadi najis, kaidah fiqih yg jelas
adalah : Kering dengan kering maka suci tanpa ada ikhtilaf,
maksudnya najis kering jika bersentuhan dg sesuatu yg kering maka
suci, demikian dalam seluruh madzhab
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a^lam
berikut linknya:
Itemid=&func=view&catid=8&id=16416〈=id#16416
Air mutanajjis adalah air mutlak yang bersentuhan dengan
benda-benda najis seperti, kotoran, kencing, darah dan lain-lain
sehingga tidak suci dan menyucikan. Air mutlak yang sedikit ketika
bersentuhan dengan benda najis, maka berubah menjadi mutanajjis,
sekalipun tidak berubah salah satu sifatnya, yakni warna, bau dan
rasanya. Sedangkan air mutlak yang banyak akan berubah menjadi
mutanajjis jika bersentuhan dengan benda najis dan berubah salah
satu sifatnya (baunya, rasanya, atau warnanya).
Demikian pula air mutlak lainnya (air yang mengalir, sumber air,
air sumur dan air hujan) akan menjadi mutanajjis jika bersentuhan
dengan benda najis dan berubah salah satu sifatnya.
berikut linknya:
Itemid=&func=view&catid=8&id=3926&lang=id#3926
Wassalam,
AdminIII
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=19182