mengenai pemakaman & adab

0
15

taaibah mengenai pemakaman & adab dalam majelis – 2010/05/08 06:39 Salaam
skywalker Habib Munzir yang saya hormati,

langsung saja ya Bib…

1) Habib..apakah hukumnya kalau ada seseorang yang meninggal dunia
di kota Jakarta tetapi dimakamkan di luar kota misalnya ke Solo
karena kampungnya disana ? karena saya mendengar ada perselisihan
pendapat mengenai hal ini, karena ada yg mengatakan bahwa mayit
sebaiknya segera dikebumikan dll..,saya mohon penjelasan dari
Habib menurut hukum syariat utk hal ini..

2) Ketika kita sedang menghadiri majelis ilmu, apakah boleh jika
ada jamaah yang mendengarkan majelis tsb sambil berzikir/
bershalawat ? saya mendengar ada yang mengakatan hal tsb tidak
boleh dilakukan, mohon penjelasan dari Habib mengenai hal ini…

Sebelumnya saya ucapkan banyak terima kasih atas waktu dan
bimbingan dari Habib, semoga habib dan keluarga senantiasa
diberikan kesehatan yang baik dan selalu dalam lindungan dan
rahmat dari Allah swt…amiin.

wassalaam,

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:mengenai pemakaman & adab dalam majelis – 2010/05/10 16:06
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari
hari anda,

Saudariku yg kumuliakan,
lama sekali saudari tak muncul di forum, saya terus mendoakan,
Insya Allah sebaik baik pilihan Allah akan mendampingi saudari.

1. mengenai pemindahan jenazah yg sudah dikubur, hal itu
diperbolehkan dg 2 syarat, yaitu dg keinginan keluarga almarhum,
namun hukumnya makruh jika sebabnya tidak jelas, misalnya sebabnya
hanya karena jauh dari kediaman keluarga dan sulit untuk
dikunjungi, maka makruh hukumnya, namun jika misalnya daerah itu
wilayah longsor, banjir dlsb, maka boleh dipindahkan dan hukumnya
tidak makruh.

hal kedua adalah untuk maslahat muslimin, misalnya akan dibuat
jalan, perumahan, rumah sakit dll, para ulama menjelaskan bahwa
hak hak kemaslahatan orang yg masih hidup lebih patut didahulukan
dari hak hak yg sudah wafat.

namun berbeda dg pekuburan para shalihin dan wali wali Allah,
hendaknya tidak dipindah kecuali jika darurat, maksudnya misalnya
wilayah itu sudah jadi genangan sampah, atau genangan banjir, atau
sudah jadi kali, pasar, atau aliran air kotor, maka sebaiknya
dipindah demi menghormatinya.

2. mengenai kehadiran di majelis taklim, bole saja sambil
berdzikir, namun menjadi makruh jika dirisaukan dzikir kita
membuat kita tak menyimak dg sempurna penyampaian ilmu yg sedang
diajarkan

Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=25314