-
AuthorPosts
-
August 20, 2007 at 11:08 am#79344703
Assalamu\’alaikum wr wb Habib,
1. Kami ingin menanyakan tentang menutup Asuransi sesuai dengan Hukum Islam, karena menurut beberapa orang, dengan menutup Asuransi (Jiwa, Kesehatan, Pendidikan dan lain-lain) berarti kita tidak percaya kepada Takdir Allah.
2. Demikian pula tentang menanamkan uang pada kegiatan Pasar Modal, bagaimana menurut Hukum Islam ? Halal, Haram atau Boleh ?
Terima kasih sebelumnya
Wassalamu\’alaikum wr wb
Kukuh Hargianto
August 21, 2007 at 5:08 am#79344720Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya kemuliaan Bulan Rasulullah saw ini semoga selalu menerangi hari hari anda dalam kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. Asuransi tidak ada dimasa Nabi saw, namun ulama saat ini mengharamkan asuransi Karena menguntungkan sefihak dan merugikan fihak lain, mereka yg baru sedikit menaruh dananya bila mereka accident mereka mendapat uang lebih dari uang yg disimpannya, dan mereka yg tak terkena musibah dirugikan karena terus membayarsyariah selalu melarang keuntungan sefihak yg merugikan orang lain, dan asuransi ini bila seseorang mendapat musibah maka ia akan berkeras menuntut haknya walau uangnya tak sampai sejumlah itu,
dan orang yg tak kena musibah akan dipaksa untuk terus membayar,
berbeda dengan asuransi syariah yg didasarkan tolong menolong maka para ulama memperbolehkannya,
2. mengenai pasar modal dan bursa saham sebagian besar ulama kita memperbolehkannya dan menghalalkannya,
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a’lam
August 21, 2007 at 10:08 am#79344732Assalamu\’alaikum Wr Wb Habib,
Tentang Investasi di Pasar Modal tersebut banyak yang berpendapat adalah Haram, karena mereka mengibaratkan bahwa sama dengan memasang uang pada Judi, dimana kemudian mereka memperoleh hasil dari memasang uang tersebut (Banyak yang menyamakan antara Investasi di Pasar Modal dengan Judi).
Mohon tanggapannya.
Wassalamu\’alaikum Wr Wb
Kukuh hargianto
August 22, 2007 at 1:08 pm#79344757Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Rahmat dan kebahagiaan semoga selalu menaungi hari hari anda dan keluarga,
Saudaraku yg kumuliakan,
hal itu tak bisa disamakan dg judi, karena judi adalah mengandalkan undian, sedangkan pasar modal adalah kita membeli saham perusahaan dan perusahaan itu untung atau rugi adalah bukan dg undian, tapi dg perjuangan dan usah keras, walaupun untung dan ruginya tak bisa dipastikan, justru karena untung dan ruginya itu tak bisa dipastikan maka penanaman modal itu diakui oleh syariah,Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a’lam
August 22, 2007 at 3:08 pm#79344768Assalamu\’alaikum Wr Wb Habib,
Terima kasih banyak atas jawaban Habib selama ini sehingga dapat memberikan pencerahan bagi kami.
Kebetulan Saya telah menutup Asuransi Jiwa (memasuki tahun ke 7 dari 10 tahun premi) Istri (memasuki tahun 4 dari 10 tahun premi), Asuransi Kesehatan Rawat Inap Saya dan Istri (premi dibayar tiap tahun dan akan hangus jika tidak ada klaim) dan Asuransi Pendidikan & Kesehatan bagi Almarhun Anak kami M. Ghaits R.A. (yang wafat 11/08/07 dalam usia 11 bulan 23 hari). Pada saat penutupan Asuransi ini, kami belum memperoleh info tentang adanya Asuransi Syariah.
Jika kami menghentikan pembayaran premi, maka Uang Premi kami selama ini akan hangus. Apa yang harus kami lakukan tentang ini Habib.
Untuk selanjutnya kami akan mencoba menggunakan Asuransi Syariah.
Terima kasih sebelumnya.
Wassalamu\’alaikum Wr Wb.
Kukuh Hargianto
August 23, 2007 at 5:08 am#79344782Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Rahmat dan kebahagiaan semoga selalu menaungi hari hari anda dan keluarga,
Saudaraku yg kumuliakan,
tak apa anda mengambilnya dan perbanyaklah shadaqah demi meruntuhkan dan menyucikan harta kita,Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a’lam
-
AuthorPosts
© https://carauntuk.com/mengenai-pasar-modal-dan-bursa-saham-sebagian-besar-ulama-kita-memperbolehkannya-dan-menghalalkannya
0
votes