ass…. – 2006/10/01 21:16ass…bib ana husin shahab min palembang, sebelum ana nak tanya, ada salam dari saudara ana syukri shahab yang pernah mondok di daarus saadah, cipayung. mudah2an hb ingat sama dia.
ana mau tanya bib, teman ana menemukan suatu barang misalnya flash disk, terus barang itu mau dijualnya sama ana, karena ana butuh dengan barang itu untuk kuliah ana, jadinya ana beli barang tersebut, jadi hukumnya gimana bib?syukron…
Keagungan Lailatulqadr semoga melimpah pada antum dan keluarga,
Ahlan wa marhaban bikum, mengenai Luqathah (barang temuan), wajib diumumkan dan ditunggu hingga satu tahun, sebagian ulama berkata hingga 2 tahun, dan ada yg berpendapat lebih lagi, barulah setelah itu boleh dimiliki atau dijual/dibeli.