Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, Limpahan Rahmat Nya semoga selalu melimpah kepada anda,
1. mengenai harta warisan dari ayah yg tentunya dari nenek moyangnya yg belum dapat dipastikan keislamannya merupakan hal yg boleh diterima,
memang pendapat jumhur bahwa muslim tak mewarisi dari kafir dan kafir tak mewarisi dari muslim, namun ada pendapat bahwa muslim mewarisi dari kafir, dan mengenai kasus yg anda tanyakan ini, kita merujuk kepada pendapat dimana kasus ayah dan anak yg keduanya non muslim lalu ayahnya wafat lalu si anak masuk islam maka ia mewarisi dari ayahnya yg non muslim (Syarh Baijuri hal 105).
2. selama pembagian itu dengan Taradhiy (diridhoi oleh semua fihak) para ahli waris, maka tidak mengapa, namun bila mereka tidak ridho maka mereka akan menuntut kelak di hari kiamat tentunya.
wallahu a'lam