Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,Curahan Rahmat Nya swt semoga selalu menghujani kemudahan pada hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
pendapat yg Jumhur bahwa diharamkan menggambar makhluk yg bernyawa, namun sebagian ulama berpendapat bahwa yg diharamkan adalah melukis seluruh tubuh dg sempurna beserta tangan, kaki, kepala, dengan lukisan yg lengkap, jika hanya kepala saja, atau setengah badan maka tak diharamkan,
mengenai foto, bukan termasuk gambar atau lukisan yg dimaksud hadits tsb, karena foto bukanlah melukis tubuh, tapi merekam bayangan cahaya, maka foto, video dll tak bisa disamakan dengan melukis, karena hukumnya pun berbeda,
sebagaimana imam yg direkam dg handycame saat mengimami shalat, tak bisa kita shalat bermakmum pada televisi yg memperlihatkan suara dan gambar Imam yg sedang shalat, karena wujudnya berbeda, walaupun sama saja makmum mengikuti suara dan bentuk imam, dan gerakan imam.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a’lam