Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
limpahan kasih sayang Nya semoga selalu tercurah pada anda dan keluarga,
duh.. ini bahasa langit saya jadi tidak mengerti, he..he..he..
saudaraku saya mohon maaf bila ada pertanyaan pada kolom "iseng dalam keluhuran" yg anda tulis dan belum saya jawab, insya Allah saya akan segera menjawabnya.
saudaraku,
1. mengenai hukumnya membaca jahran adalah sunnah dan tidak wajib, namun wajib basmalah dan seluruh ayat fatihah lainnya diucapkan dengan sirran, bukan dalam hati, tapi sirran, yaitu pelahan sebatas didengar sendiri, dan tidak sah bila hanya didalam hati.
2. hikmahnya banyak sekali, diantaranya bahwa Imam menuntun khusyu'nya makmum dengan suaranya, agar makmum terbawa kepada Khusyu dan konsentrasi pada rakaat pertama dan kedua, sisanya makmum mencapai kekhusyuannya sendiri sendiri tanpa bantuan suara imam.
hanya surat fatihah yg dibaca karena para ulama mengatakan bahwa saat saat rakaat ketiga dan empat orang orang yg sibuk bisasanya cenderung untuk segera meneruskan kesibukannya, maka shalat dipersingkat agar mereka lebih bisa konsen dan tak sempat terganggu pikiran2 kesibukannya, dan ada pula yg menakwilkan bahwa pada rakaat ketiga dan selanjutnya kita lebih ditekankan untuk mendalami makna tasbih, tahmid, takbir, fatihah, rukuk sujud ketimbang makna ayat ayat alqur'an lainnya.
masih banyak takwil tentang hal ini namun itu semua bukanlah hakikat permasalahn, karena hakikat permasalahan adalah amrun ubudiyah, yaitu penyembahan kepada Allah swt yg tak perlu dipertanyakan lagi keagungan dan hikmahnya, yg tentunya setiap gerakan dan aktifitas dalam shalat itu mengandung berlian berlian agung berupa keridhoan Allah swt.
3. lewatnya hewan didepan kita atau didepan imam tidak membatalkan shalat.
demikian suadaraku yg kumuliakan,
wallahu a'lam