Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, Curahan Rahmat dan kebahagiaan semoga selalu menaungi hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
meng Qadha shalat yg pernah ditinggalkan boleh kapan saja, Boleh dengan berjamaah atau dengan Munfarid, dan berjamaah Afdhal, namun dilakukan setelah kita shalat berjamaah, misalnya kita berhutang shalat Dhuhur beberapa hari yg lalu, maka selepas kita mengerjakan shalat yg berjumlah 4 rakaat, misalnya dhuhur, atau ashar, atau Isya, lalu selepas kita melakukan shalat berjamaah kita melihat ada kelompok lain sedang melakukan shalat, maka boleh kita bermakmum lagi dengan kelompok itu dengan niat Qadha dhuhur yg lalu itu,
walau kelompok itu mengerjakan shalat asar misalnya, atau isya, karena selama jumlah rakaatnya sama, maka perbedaan Niat makmum dan imam tidak membatalkan shalat, bahkan tetap mendapatkan pahala jamaah, dengan syarat jumlah rakaatnya sama,
namun tidaklah sah seorang yg akan melakukan shalat magrib bermakmum dengan imam yg melaksanakan shalat Isya, begitupula tidak sah melakukan Qadha shalat dengan Imam yg melakukan shalat yg berbeda jumlah rakaatnya,
dan tidak sah pula makmum yg berimam kepada orang yg melaksanakan shalat sunnah, terkecuali bila ia tak mengetahui bahwa Imamnya sedang melakukan shalat sunnah.
boleh meng Qadha shalat orang tua kita yg telah wafat,
demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga anda termuliakan dg cahaya dan keluhuran shalat selalu,
wallahu a'lam