Mendapat Upah membaca alguran

0
9

Forum Majelis Rasulullah

wanendi Mendapat Upah membaca alguran di makam – 2009/03/17 17:38
Assalamualaikum warohmatullahi wa barokatu..

salam sayang buat Tuang Guru sekeluarga dan para Pengelola web
site Majelis Rasulullah beserta seluruh pencinta Baginda
Rasulullah Syaidina Muhammad SAW..

Allahumma Sholli a^la syaidina Muhammad Wa a^la ali syaidina
Muhammad wa a^la ahlil bait…amin

ada hal yang ingin saya tanyakan kepada Tuan Guru prihal :

Berkata Imam Nawawi, Yang lebih terkenal dari madzhab Syafi i,
bahwa pahalanya tidak sampai pada mayat.

Sedangkan menurut Ahmad bin Hanbal, dan segolongan sahabat-sahabat
Syafi i, sampai (pahalanya) kepada mayat. Maka sebaiknya setelah
membaca, si pembaca mengucapkan: Ya Allah, sampaikanlah pahala
seperti pahala bacaan saya itu kepada si fulan.

Hanya saja disyaratkan agar si pembaca tidak menerima upah atas
bacaannya itu. Jika diterimanya, haramlah hukumnya, baik bagi si
pemberi maupun si penerima, sedang bacaannya itu hampa, tidak
beroleh pahala apa-apa.

Tuan Guru yang saya cintai..
yang ingin saya tanyakan…
bagaimana keberadaan dari tradisi ( saya kurang faham apakah ini
tradisi didalam mayarakat atau kah ada tercantum dalam hadist )
yang ada pada saat ini yang pada saat pemakaman si jenazah samapai
dengan hari ke – 7 nya yang selama 7 hari 7 malam dilakukan
pembacaan ayat ayat alquran dimakam dan yang membaca tersebut
mendapatkan bayaran atas bacaan bacaannya tersebut.

apakah hal ini juga termasuk yang dimaksudkan akan haramnya hal
tersebut diatas ya Tuan Guru…

Demikian hal yang saya tanyakan kepada Tuan Guru..

Wassalamualaikum warohmatullahi wabarokatu

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Mendapat Upah membaca alguran di makam – 2009/03/20 02:03
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Kesejukan kasih sayang Nya semoga selalu menerangi hari hari anda
dg kebahagiaan,

Saudaraku yg kumuliakan,
masalah ini cukup pelik, tentunya mengenai minta bayaran atas
mengajar alqur^an atau syariah, ada dalilnya, sabda Rasul saw :
“Yg paling berhak diupahi adalah para pengajar alqur^an” (Shahih
Bukhari).

maka jelas sudah jika para da^i atau ustaz meminta bayaran atas
ceramah atau pengajarannya, hal itu dibenarkan, namun Guru Mulia
kita Alhafidh Almusnid Alhabib Umar bin hafidh menjelaskan salah
satu sebab kemajuan dan kesuksesan dakwah para da^i adalah tidak
menerima upah, apalagi meminta upah.

ketika da^i tidak menerima upah atas dakwahnya, maka Allah akan
membuat dakwahnya sukses, oleh sebab itu saya sendiri sudah
mengeluarkan instruksi kepada sekertaris saya Ust Syukron makmun
untuk menjelaskan pada semua yg mengundang saya utk dicantumkan
bahwa saya tdk menerima upah atas ceramah saya,

cuma Majelis Rasulullah saw memberikan kelengkapan berupa sound
system, dua proyektor, karpet plastik, umbul2, hadroh, vcd acara
dll yg mesti mereka sewa, demi membantu dakwah Majelis Rasulullah
saw, dan perlengkapan itu jika mereka menyewa pada orang lain maka
akan jauh lebih mahal, kita menyewakan sangat jauh dibawah target
yg wajar dari harga pasaran, kita jauh lebih murah, maka sangat
menguntungkan mereka pula.

mengenai masalah mengaji alqur^an di kuburan ini, inilah susahnya
adat istiadat, jika tak dibayar mereka tak mau mengajikan, jika
mereka dibayar maka menurut imam nawawi tidak ada pahalanya,

lalu bagaimana…?

jalan tengahnya adalah para keluarga duka mengeluarkan uang untuk
si pengaji itu untuk diniatkan sedekah yg pahalanya untuk ahli
kubur almarhum, maka sudah jelas pahalanya menjadi sampai,

sebagaimana riwayat shahih Bukhari seorang datang pada Rasul saw
bahwa ibunya wafat, apakah jika ia bersedekah lalu pahalanya untuk
almarhumah ibunya apakah pahalanya sampai?, maka Rasul saw
menjawab : sampai” (Shahih Bukhari)

maka para pengaji itu disedekahi misalnya mereka minta 300 ribu,
ok niatkan ntuk sedekah pada para pengaji, lalu diniatkan
pahalanya untuk almarhum,

inilah jalan tengahnya.

namun jika bisa diberi peringatan, Demi Allah tiada sepantasnya
seseorang mengambil upah dari orang yg kena musibah, jika orang
itu orang susah dan miskin, naudzubillah dari kejahatan syariah
seperti ini,

saya pernah mendengar ada seorang narkoba yg wafat dirumah sakit,
penjahat dan preman, namun sebelum wafat ia menangis menciumi kaki
ibunya dan bertobat, lalu wafat,

masyarakat menolak si mati ini, dan para kyai tidak mengizinkan ia
dikubur dikuburan muslimin, dan tak ada yg datang mengajikannya
karena ayahnya seorang miskin,

saya geram dan saya datang, ayah almarhum menahan saya didepan
pintu rumah reotnya, ia memeluk saya dan menangis, berkata :
ampuni saya habib, kyai saja tak mau datang menjenguk bagaimana
habib datang kesini?, dan terus terang saja, saya mohon maaf
baiknya habib pulang saja, saya malu, kyai saja saya tidak mampu
membayarnya, bagaimana habib pula?,

saya hanya tersenyum, saya kerahkan massa Majelis Rasulullah saw
untuk bergantian 3 hari 3 malam mengaji dirumah itu, konsumsi saya
bayari, dan saya amplopi pula dia, orang itu masih ada hingga kini
dan aktif di majelis kita.

namun jika keluarga almarhum itu orang kaya raya, ya biarlah
mereka mengeluarkan dana karena itu pahala bagi mereka

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=21284

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments