FaqihAlMuqaddam Menahan buang angin – 2008/09/13 12:19 Assalaamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh,
Yg Mulia Hb Munzir Almusawa,
ada beberapa pertanyaan yg ingin Ana tanyakan
1. Apa hukumnya menahan maaf (kentut) jika kita dalam keadaan
shalat atau di masjid, misalnya dalam keadaan shalat ied yg
mana banyak sekali jamaah dan menyulitkan untuk mengambil
wudhu atau ketika sedang shalat ied.
2. Apa hukumnya menghirup balsem atau inhaler ketika kita
sedang sakit flu waktu berpuasa?
atas kesediaan antum menjawab ana ucapkan jazakumullah khair
dan semoga Habibana selalu dalam keadaan sehat walafiat.
wassalaamualaikum,
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:Menahan buang angin – 2008/09/15 13:08 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,
Rahmat dan kelembutan Allah swt semoga selalu menerbitkan
kebahagiaan pd hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
1. wajib ia menahannya, jika sudah muncul sebelum shalat maka
makruh ia menahannya, jika telah takbiratul ihram maka wajib
menahannya hingga selesai shalat, jika tak mampu mempertahankannya
maka ia membatalkan shalatnya.
2. menghisap inhaller ikhtilaf fuqaha, sebagian mengatakannya
makruh, sebagian mengharamkannya, namun pendapat terkuat adalah
makruh, karena ia tidak terlihat bentuknya, berbeda dengan rokok,
yg membatalkan puasa sebab terlihat bemtuknya.
.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=18100