Forum Majelis Rasulullah
Antoassegaf Membunuh srangga – 2008/11/09 05:46 Assalamu^alaikum..wr..wb..
Alhamdulillah puji syukur pada Allah swt semoga mau mengampuni
dosa dosa kita..
salam rindu ana pada habibana tercinta,sudah lama sekali ana
menungu quota ini namum baru dapat kesempatan hari ini.
yang ingin ana pertanyakan adalah
1. Bagaimana hukumnya orang yang membunuh hewan serangga seperti
kecoa, lalat dsb. dan ia membunuhnya tanpa rasa berdosa.
2. Bagaimana hukumnya orang yang mengunakan barang yang
mengandung alkohol seperti obat luka, pembersih muka dan yang
lainnya apakah haram.
itu saja yang ana ingin tanyakan pada habib sebelumnya
terimakasih.
Wassalamu^alaikum..
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:Membunuh srangga – 2008/11/10 16:19 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari
hari anda dg kesejahteraan,
habiby yg kumuliakan,
1. membunuh binatang yg mengganggu, diperbolehkan dalam syariah,
jika tidak mengganggu maka makruh, dan jika binatang tertentu yg
ada larangannya dari Rasul saw maka haram hukumnya.
2. mengenai alkohol untuk wajah, obat luar, tidak diharamkan dan
tidak dihukumi najis, karena yg dihukumi najis adalah arak/khamr,
atau minuman / cairan yg memabukkan, diantaranya alkohol yg ada di
obat batuk, haram hukumnya dan najis, sama hukumnya dg minuman
keras, karena ia memabukkan, dan semua yg jika banyak memabukkan
maka haram hukumnya walau sedikit.
berbeda dengan alkohol yg obat luar, karena ia tidak memabukkan,
dan dibuat bukan untuk melemahkan akal, tapi ia adalah racun,
tidak bisa diminum untuk mabuk, tapi jika diminum maka justru akan
mematikan, maka ia bukan khamr yg diharamkan dalam syariah, maka
tidak najis hukumnya
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
Antoassegaf Re:Membunuh srangga – 2008/11/11 08:47 Assalamu^alaikum..
Alhamdulillah terima kasih atas jawabannya ya habib,
satu lagi yang ingin ana tanyakan
1. Apakah sah shalat kita jika pakaian kita kita pakai minyak
wangi yang mengandung alkhohol.
Itu aja yang ana ingintanyakan.
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:Membunuh srangga – 2008/11/12 05:26 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
Anugerah dan Cahaya Rahmat Nya semoga selalu menerangi hari hari
anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
sebagian besar ulama syafii memperbolehkannya dan tidak
menghukuminya najis, demikian pula Gur Mulia kita Alhabib Umar bin
Hafidh, beliau tidak menghukuminya sebagai najis.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=19247