faisalrinaldi membeli rumah – 2007/11/10 10:40 Assalamu^alaykum warohmatulloh
wa barokatuh
habibina apa kabar?
semoga selalu dalam naungan rahmat dan ridho-Nya.
bib, kali ini saya mau tanya…
ada seorang anak bernama sebut saja vera,
vera kini hidup berkecukupan. dia bermaksud untuk membelikan
rumah bagi kedua orang tuanya yang kebetulan selama
bertahun-tahun hidup berumah tangga namun belum punya rumah.
namun untuk membeli secara kontan vera belum mampu.
lalu dia memilih untuk membeli rumah dengan cara kredit.
untuk membiayai cicilan rumah tersebut vera mengandalkan bunga
dari deposito yang dia simpan.
nah, bagaimana hal ini dalam pandangan islam bib?
haram? halal?
tolong penjelasannya ya bib.
syukron
Wassalamu^alaykum wa rohmatulloh wa barokatuh
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:membeli rumah – 2007/11/10 13:00 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
Curahan Rahmat Nya swt semoga selalu menghujani kemudahan pada
hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
semua yg dibeli dg uang riba/ bunga telah jelas keharamannya,
namun kembali pada pribadi orang tersebut apakah ia terdesak dan
terjebak dan terpaksa melakukannya?, inilah pertimbangan yg bisa
menolongnya.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=9299