Forum Majelis Rasulullah
yadotisa Membangun kebiasaan positif dan mengelola waktu – 2009/01/03 07:43
Assalamualaikum Wr. Wb.
Yang Mulia Habib Munzir Al Musawa semoga selalu sehat dan dalam
rahmat serta lindungan Allah SWT…
Habib ada yang ingin saya tanyakan,
1. bagaimana caranya memulai membangun kebiasaan baik yang positif
baik dalam pendalaman agama dan pekerjaan?? karena saya merasakan
kesulitan untuk memulai dan konsisten menjalankan kebiasaan baru
tsb. Mohon bimbingannya ya habib..
2. Kalau boleh berbagi, bagaimana habib membagi waktu (manajemen
waktu) sehari-hari baik untuk pekerjaan, berdakwah dan pribadi
serta keluarga?? karena saya suka membuat jadwal waktu kegiatan
sehari-hari tapi seringkali tidak berjalan sesuai rencana..
Menurut habib yang efektif cara mengelola waktu yang baik
bagaimana ya bib?
3. Tidak terkait dengan topik, ada pertanyaan titipan dari
keluarga saya, ada sepupu saya laki-laki pada saat dia menikah dan
ijab kabul, nama sepupu saya “Bin” nya yang disebutkan bukan ayah
kandungnya melainkan Bin paman saya yang merupakan kakak kandung
dari ayah kandung sepupu saya. karena sepupu saya sejak kecil
diasuh dan dibesarkan oleh paman saya bahkan akte kelahirannya
nama bapaknya paman saya. Apakah pernikahan sepupu saya sah ya
habib??
Terima kasih banyak atas jawabanya….
Semoga habib dan keluarga sehat dan bahagia selalu…Amin
Wass. Wr. Wb
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:Membangun kebiasaan positif dan mengelola waktu – 2009/01/04
01:13 Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kesejukan kasih sayang Nya semoga selalu menerangi hari hari anda
dg kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. memulia kebiasaan baik adalah dg memulai dg yg termudah.
2. saya tidak mengatur waktu, karena ada dua kelompok manusia, ada
yg kesibukannya bisa diatur waktu, misalnya buruh, staf, dan yg
semisalnya, maka Jam kerjanya jelas, jam istirahatnya jelas, hari
liburnya jelas,
namun ada yg kesibukannya tidak teratur, seperti pengusaha,
pedagang, dan orang spt saya ini, pulang kerumah sudah pasti
diatas pk 23.00wib, jarang sekali saya sampai rumah dibawah pk
23.00wib,
dan pk 23.00 wib itu umumnya istri sudah bobo, anak anak sudah
bobo. dan saya belum makan malam waktu itu,
terkadang saya makan malam terkadang tidur dan kelelahan, kalau
saya makan malam berarti saya teruskan online menjawab web,s urat
surat, dan program dakwah lainnya, demikian sampai beberapa saat
sebelum adzan subuh baru saya Qiyamullail, witir, subuh, dzikir.,
lalu istirahat
terkadang tidak demikian, setelah subuh, dzikir, keluar lagi jika
ada acara pagi/ subuh, lalu baru istirahat, kalau ada acara lagi
maka tunda lagi tidurnya, dan baru tidur sesudah dhuhur, terkadang
makan siang, terkadang baru makan siang setelah jam 17.00 sore,
terkadang lanjut acara lagi, dan lagi, sampai larut malam lagi.
dan acara yg saya maksud bukan hanya majelis, tapi bisa tamu,
rapat, mencari buku buku rujukan, menjawab pertanyaan, kunjungan
silaturahmi dg tokoh masyarakat, atau lainnya
waktu saya sangat tidak teratur, namun saya tetap menganggapnya
teratur, karena jika tidak dijalankan seperti itu maka akan lebih
tak teratur lagi.
maka yg dimaksud : membagi waktu, bisa menjadi dua macam, yaitu
secara jam yg tepat dan tertentu, atau waktu yg terbagi tepat pada
sasaran yg penting.
ada orang yg hidupnya memang sifatnya mesti waktu yg tepat dan
terbatas, jam sekian kerja, jam sekian untuk keluarga, jam sekian
istirahat, jam sekian makan, ada yg spt ini, dan mereka akan
stress jika ada perubahan waktu.
type yg kedua, seperti saya, jika diatur dg waktu yg tidak berubah
maka justru saya stres dan jenuh, namun yg saya jalankan adalah
menjalankan tugas dan kesibukan hingga tuntas, lalu setelah itu
barulah hal lainnya, inipun disebut pengaturan waktu, sebab jika
manusia type yg kedua ini, jik ada hal yg belum tuntas namun ia
tinggalkan demi tugas lainnya, maka akan kacau dan merusak
pengaturan waktunya,
misalnya juga dokter, jika ia belum seselai dg tugasnya tak
mungkin ia tinggalkan operasinya demi untuk acara keluarganya atau
makan siangnya,
maka masing masing orang kembali pada sikonnya, yg jelas adalah
erbuatan yg tidak membawa mudharrat bagi dirinya, dan itulah yg
disebut pengaturan waktu.
3. pernikahannya sah selama wali pengantin wanitanya menikahkan
putrinya kepada lelaki tsb.
walau tak menyebut nama, misalnya : saya nikahkan putri saya yg
berbaju merah (misalnya), atau saya nikahkan kamu dg putri kandung
saya yg bungsu (misalnya) dengan kamu, dengan mahar uang yg
dihadapanku ini.
inipun sudah sah, atau misalnya putrinya ada disitu, pengantin
pria ada disitu, dan mahar ada didepan mereka, maka ayahnya
berkata, saya nikahkan kamu, dg putri saya yg ini, dan mahar yg
ini.
tanpa menyebut nama siapa siapa,
inipun sah, tanpa menyebutkan nama apa apa, selama sang pengantin
pria tahu, wali tahu, dan kedua saksi tahu (sama sama sudah
mengetahui).
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=20516