mau tanya tentang wudhunya orang sakit beliau sama sekali tidak bisa bangun dari tempat tidur, kakinya tidak bisa di gerakkan dan tangannya di infus juga hidung nya di oxigen

0

rido wudhunya orang sakit – 2008/04/28 18:04 Assalamualaikum
warohmatullahi wabarokatuh
semoga kesehatan dan Rahmat Allah SWT senantiasa menyelimuti
habib dan keluarga.

Bib ana mau tanya tentang wudhunya orang sakit
beliau sama sekali tidak bisa bangun dari tempat tidur, kakinya
tidak bisa di gerakkan dan tangannya
di infus juga hidung nya di oxigen dan (maaf) buang air kecil juga
di kasur sehingga besar
kemungkinan terkena najis namun beliau bersikeras untuk
melaksanakan sholat. pernah ada yang bilang
untuk melaksanakan shalat hormat waktu namun shalat tersebut harus
di qodo kembali setelah
sembuh. beliau merasa terbebani karna penyakitnya yg parah beliau
takut tidak bisa menqodonya.

yang ingin saya tanyakan bagamana caranya agar kewajiban beliau
terpenuhi?

bib mohon doanya untuk ibunda tercinta yang sedang sakit parah
beliau sedang di rawat
di Rumah sakit karna kanker payudara stadium 4, mohon doanya agar
diberikan ketabahan dan keikhlasan
dan kami pun sudah ikhlas apapun yang terjadi nanti semua Urusan
Allah SWT.
mudah mudahan karomah terjadi pada ibunda saya yg tercinta Amiiin.

satu lagi bib adakah ibadah yang bisa menggantikan jasa orang tua?
karna mungkin dengan materi jasa orang tua tak bisa tergantikan.

terimakasih bib
wassalamu alaikumwarohmatullahi wabarokatuh.

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:wudhunya orang sakit – 2008/04/30 01:51 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,

Rahmat dan kelembutan Allah swt semoga selalu menerbitkan
kebahagiaan pd hari hari anda,

saudaraku yg kumuliakan,
ia diwudhukan oleh orang lain semampunya, lalu ditayammumkan lagi
setelah dikeringkan anggota wudhunya, lalu ia boleh jamak
shalatnya (dhuhur dengan asar dan diwaktu lainnya magrib dengan
isya).

shalatlah semampunya dan wajib baginya meng Qadha nya jika sembuh,
jika wafat maka ahliwarisnya meng Qadha shalatnya, atau membayar
orang lain untuk meng Qadha shalatnya itu dan ada pendapat
sebagian ulama untuk boleh ahli warisnya menggantinya dengan
fidyah.

semoga Ibunda anda diberi afiah dan syifa oleh Allah swt, semoga
terhapus segala dosanya dan disucikan dari segala dosa, amiin.

tak ada jasa yg bisa mengantikan orang tua, kita hanya mampu
berusaha namun tuk menggangtikannya agar impas maka belum pernah
saya temukan dalilnya

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=13969

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments