purnama masjid – 2007/10/25 21:03 ass.. Bib, sekeluarga rahimakumullah…
langsung aja:
1.) setahu ane Rasulullah Saw melarang mendirikan masjid di tanah
kuburan, tapi banyak makam waliyullah yang ada masjidnya, ane gak
tahu duluan masjid apa kuburannya, gimana Bib?
2.) perbedaan “Hidayah” dengan “Taufik” tuh gimana, apakah Hidayah
buat orang non-muslim dan taufik buat muslim, atau giman Bib?
3.) dalam terjemah “Bidayatul Hidayah” ane baca kalo kita harus
hati2 dengan teman yang bodoh… ane bingung mengategorikan teman
yang bodoh seperti apa? ane ngerasa kalo ane gak beda bodohnya
dengan teman2 ane, gimana tuh?
4.) terakhir soal pergaulan, gimana sih adab kita bergaul dengan
teman nisa^, soalnya ane dulu sering maen ke rumah nisa^ terus ane
pikir kok kayanya ini gak sesuai syar^i, terus ane gak pernah maen
lagi, terus teman nisa^ tuh bilang kok sombong amat sekarang
mah… ane jadi gak enak,apalagi udah jadi kebiasaan.. nah, jadi
gimana apa kita boleh bersilaturahmi ke rumah teman nisa^?
ya cuma sekedar bertukar kabar… mohon penjelasannya Bib!
yup, segitu aja.. ane minta didoain Bib, supaya ane sekeluarga
senantiasa beroleh Rahmat, Hidayah, Ampunan dan Taufik^NYA,
sehingga jadi keluarga yang senantiasa di Ridhai^NYA,amin…
af1, kebanyakan…syukron Bib, Wass………
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:masjid – 2007/10/31 02:06 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
Rahmat dan kebahagiaan semoga selalu menyelimuti hari hari anda
Saudaraku yg kumuliakan,
beribu maaf selama 10 hari saya tidak online hingga tak bisa
menjawab pertanyaan anda
1. yg dilarang adalah masjid dibangun diatas kuburan, ini yg
dilarang oleh Rasul saw, hingga kuburan itu akan terinjak injak
oleh orang yg shalat.
Berkata Guru dari Imam Ahmad bin Hanbal, yaitu Imam Syafii
rahimahullah : Makruh memuliakan seseorang hingga menjadikan
makamnya sebagai masjid, (*Imam syafii tidak mengharamkan
memuliakan seseorang hingga membangun kuburnya menjadi masjid,
namun beliau mengatakannya makruh), karena ditakutkan fitnah atas
orang itu atau atas orang lain, dan hal yg tak diperbolehkan
adalah membangun masjid diatas makam setelah jenazah dikuburkan,
Namun bila membangun masjid lalu membuat didekatnya makam untuk
pewakafnya maka tak ada larangannya . Demikian ucapan Imam Syafii
(Faidhul qadir Juz 5 hal.274).
Berkata Imam Al Muhaddits Ibn Hajar Al Atsqalaniy : hadits hadits
larangan ini adalah larangan shalat dg menginjak kuburan dan
diatas kuburan, atau berkiblat ke kubur atau diantara dua kuburan,
dan larangan itu tak mempengaruhi sah nya shalat, (*maksudnya
bilapun shalat diatas makam, atau mengarah ke makam tanpa pembatas
maka shalatnya tidak batal), sebagaimana lafadh dari riwayat kitab
Asshalaat oleh Abu Nai im guru Imam Bukhari, bahwa ketika Anas ra
shalat dihadapan kuburan maka Umar ra berkata :
kuburan..kuburan..!, maka Anas melangkahinya dan meneruskan shalat
dan ini menunjukkan shalatnya sah, dan tidak batal. (Fathul Baari
Almayshur juz 1 hal 524).
Darisini diambil kesimpulan bahwa shalat menghadap kuburan tidak
haram dan tetap sah shalatnya, namun makruh, dan makruh adalah
tidak dosa bila dikerjakan dan mendapat pahala bila ditinggalkan.
Berkata Imam Ibn Hajar : Berkata Imam Al Baidhawiy : ketika orang
yahudi dan nasrani bersujud pada kubur para nabi mereka dan
berkiblat dan menghadap pada kubur mereka dan menyembahnya dan
mereka membuat patung patungnya, maka Rasul saw melaknat mereka,
dan melarang muslimin berbuat itu, tapi kalau menjadikan masjid di
dekat kuburan orang shalih dengan niat bertabarruk dengan
kedekatan pada mereka tanpa penyembahan dg merubah kiblat
kepadanya maka tidak termasuk pada ucapan yg dimaksud hadits itu
(Fathul Bari Al Masyhur Juz 1 hal 525)
Berkata Imam Al Baidhawiy : bahwa Kuburan Nabi Ismail as adalah di
Hathiim (disamping Miizab di ka bah dan di dalam masjidilharam)
dan tempat itu justru afdhal shalat padanya, dan larangan shalat
di kuburan adalah kuburan yg sudah tergali (Faidhulqadiir Juz 5
hal 251)
Kita memahami bahwa Masjidirrasul saw itu diperluas dan diperluas,
namun bila saja perluasannya itu akan menyebabkan hal yg dibenci
dan dilaknat Nabi saw karena menjadikan kubur beliau saw ditengah
tengah masjid, maka pastilah ratusan Imam dan Ulama dimasa itu
telah memerintahkan agar perluasan tidak perlu mencakup rumah
Aisyah ra (makam Rasul saw),
Perluasan adalah di zaman khalifah Walid bin Abdulmalik
sebagaimana diriwayatkan dalam Shahih Bukhari, sedangkan Walid bin
Abdulmalik dibai at menjadi khalifah pd 4 Syawal th 86 Hijriyah,
dan ia wafat pada 15 Jumadil Akhir pd th 96 Hijriyah
lalu dimana Imam Bukhari? (194 H – 256 H), Imam Muslim? (206 H
261H), Imam Syafii? (150 H 204 H), Imam Ahmad bin Hanbal? (164 H
241 H), Imam Malik? (93 H 179 H), dan ratusan imam imam
lainnya?, apakah mereka diam membiarkan hal yg dibenci dan
dilaknat Rasul saw terjadi di Makam Rasul saw?, anda kira orang yg
beriman itu hanya sahabat kah?, lalu Imam Imam yg hafal ratusan
ribu hadits itu adalah para musyrikin yg bodoh dan hanya
menjulurkan kaki melihat kemungkaran terjadi di Makam Rasul saw??,
munculkan satu saja dari ucapan mereka yg mengatakan bahwa
perluasan Masjid nabawiy adalah makruh.
TIDAK ADA..! itu hanya muncul dari kedangkalan pemahaman .
Justru inilah jawabannya, mereka diam karena hal ini
diperbolehkan, bahwa orang yg kelak akan bersujud menghadap Makam
Rasul saw itu tidak satupun yg berniat menyembah Nabi saw, atau
menyembah Abubakar ra atau Umar bin Khattab ra, mereka terbatasi
dengan tembok, maka hukum makruhnya sirna dengan adanya tembok
pemisah, yg membuat kubur2 itu terpisah dari masjid, maka ratusan
Imam dan Muhadditsin itu tidak melarang perluasan masjid Nabawiy.
2. Hidayah adalah munculnya kehendak dihati nuntuk berbuat baik
dan berbuat.
Taufiq adalah perbuatannya, karena orang mendapat hidayah belum
tentu bertaubat, misalnya ia sudah ingin bertobat, muncuk
keinginan itu dihatinya, atau untuk masuk islam bagi yg diluar
islam, sudah yakin penuh, namun ia belum melakukannya, maka
datanglah Taufik pula dari Allah untuk mereka agar melaksanakan
keinginan mulianya.
3. maksudnya teman yg akan mempengaruhi kita pada kebodohan,
para sahabat berkunjung silaturahmi pada istri istri Rasul saw
setelah rasul saw wafat, mereka mengunjungi para Ummulmukminin
untuk bertanya tentang Rasul saw, kebiasaan beliau saw, hukum
hukum dll.
darisini ditarik dalil bolehnya pria dan wanita non muhrim saling
bersilaturahmi, namun tentunya dengan sebab yg syar^i dan tak
bertentangan dg norma syariah.
4. jawaban telah jelas diatas
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=8768