Masalah Pemindahan Makam –

0

auliasyam Masalah Pemindahan Makam – 2007/11/04 18:28 Assalamu^alaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh,
Alhamdulillah washsholatu wassalamu ^ala rosulillah.
Bib, bagaimana hukumnya melalukakan pemindahan makam.
Soalnya kuburan almarhum dan almarhumah orangtua saya di daerah
Bogor, ada
kemungkinan akan dijadikan perumahan, dimana lingkungan sekitarnya
sudah
dibangun perumahan tersebut dan tinggal beberapa penduduk saja
yang masih
bertahan. Diantara tempat tinggal tersebut terdapat makam orangtua
saya.
Apabila memang diperbolehkan untuk memindahkan makam tersebut,
adakah
aturan-aturan yang harus dijalankan atau apakah proses pemindahan
tersebut sama
ketika pertamakali melakukan pemakaman, seperti di sholatkan lagi
dll.
Mohon penjelasannya…
Wassalamu^alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Masalah Pemindahan Makam – 2007/11/04 22:42 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya keagungan Nama Nya swt semoga selalu menerbitkan kemudahan
pada hari hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
menggali kuburan / memindahkan kuburan haram hukumnya, namun hal
itu diperbolehkan dalam syaiah jika demi kemaslahatan umum, atau
kemaslahatan orang yg hidup, karena hak orang yg hidup didahulukan
daripada yg telah wafat, maka boleh saja memindahkannya, namun
mestilah dg persetujuan ahli waris, dan anda lihatlah apakah hal
itu untuk kemaslahatan umum atau untuk keuntungan pribadi..?, jika
untuk keuntungan pribadi mereka maka haram hukumnya dan penuntutan
akan muncul atas mereka di pengadilan Akbar kelak,

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

auliasyam Re:Masalah Pemindahan Makam – 2007/11/08 19:02 Assalamu^alaikum
warahmatullahi wabarakatuh

Bib, karena nantinya akan dimanfaatkan untuk perumahan, itu
artinya kan untuk kemaslahatan umum, bukan begitu ?!
kalau memang demikian, adakah aturan atau tatacara yang harus
dilakukan dalam pemindahan makam tersebut.
(kami sekeluarga sangat tidak ingin kehilangan tempat dimana
orangtua kami dimakamkan dan kalau kami biarkan kemana kami akan
berziarah ke makam orang tua kami?! )

Wassalamu^alaikum warahmatullahi wabarakatuh

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Masalah Pemindahan Makam – 2007/11/09 10:09 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,

Curahan Rahmat Nya swt semoga selalu menghujani kemudahan pada
hari hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
untuk memindahkannya adalah dg mengambil bagian bagian tubuh yg
tersisa, dan dibungkus dg kain kafan, lalu dg memperbanyak doa,
lalu di kuburkan lagi ditempat yg dikehendaki,

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=9079

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments