masalah mandi wajib saat sakit keras arsip 2008

0
   iGoen      masalah mandi wajib - 2008/02/12 20:40 Assalamualaikum ya Habib.
              Semoga Allah selalu melimpahkam rahmatnya kepada habib. amin
              bib, ane mau nanya nih

              ini selalu menggangu pikiran hamba bib. yaitu gimana harus
              melakukan mandi wajib(junub) ketika dia sedang sakit keras atau
              sakit yang tidak membolehkan kita untuk mandi, yang jadi inti
              pertanyaan saya sebenarnya adalah bisakah dengan bertayamum kita
              menghilangkan hadas besar tersebut.

              mungkin itu saja bib. maaf ya bib bila pertanyaan saya agak
              membingungkan.
              Wass

                               | | ==========

   munzir     Re:masalah mandi wajib - 2008/02/13 01:37 Alaikumsalam
              warahmatullah wabarakatuh,
    
              Kebahagiaan dan Cahaya Kelembutan Nya swt semoga selalu menaungi
              hari hari anda dan keluarga,

              Saudaraku yg kumuliakan,
              Mandi junub bisa digantikan dg tayammum, namun ia mesti
              bertayammum setiap akan melakukan shalat fardhu, niatnya adalah
              Nawaytuttayammum badalan lighusliljanaabah. (aku niat tayammum
              untuk menggantikan mandi junub).

              namun setelah ia sembuh maka ia meng Qadha semua shalatnya yg
              menggunakan tayammum tsb, dg Qadha taraakhiy (qadha yg tdk perlu
              langsung sekaligus) bukan Qadha fauran (qadha yg mesti segera
              dilakukan).

              Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
              cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

              Wallahu a'lam

              Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
              groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

              Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
              No rekening Majelis Rasulullah saw:
              Bank Syariah Mandiri
              Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
              No rek : 061-7121-494
              
                                | | ==========

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=11765
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments