akhi30 masalah keluarga akhi30 – 2009/08/16 06:36 Assalamualikum
warrohmatullah.WW
Ustad Munzir yang saya hormati semoga kesehatan,ilmu dan rahmat
Nya senantiasa dilimpahkan selalu untuk anda.Aminn ya Allah
Tampa basa-basi ana berharap Ustad mau membaca tulisan ana(afwan
-agak panjang) beberapa pertanyaan yang membelit kehidupan ana
selama ini semoga berharap didapati jawabanya dengan jelas serta
dalilnya…
Ana dibesarkan dari keluarga yang miskin ilmu dan miskin harta
hingga saat ini ana sudah berkeluarga punya anak laki2 satu..yang
ana mau tanyakan:
Bapak ana seingat ana dari ana kecil sering (lebih dari 3x)
menjatuhkan talaq kepada orang tua perempuan tampa ada rujuk
(ijab-qobul)lagi.cuma ketika suasana reda mereka bercampur
lagi.begitu seterusnya hinga sekarang(lebih 25 thn)…
1. Bagaimana status mereka kalau seperti ini masih sah suami istri
atau tidak lagi serta penyelesaian yang sesuai dengan syariat
islam bagaimana ,bagaimana dengan anak yang dilahirkan dalam
keaadan seperti itu statusnya kelak terhadap orang tuanya dan
syariat agamanya(cth:nama wali yang dipakai dalam Ijab Qobul
pernikahan)??
Selama sekolah ana dulu menghalalkan segala cara untuk mendapatkan
sertfikat kelulusan.dan sertifikat itu sekarang yang ana pakai
dalam mendapatkan perkerjaan .
2. Bagaimana hukum uang yang ana dapatkan tiap bulan untuk
menafkahi keluarga ana
dari pekerjaan sekarang disebuah perusahaan konstruksi swasta?
Orang tua ana udah tak bisa lagi mencari nafkah keluarga yang
belum menikah seperti adik-adik.serta orang tua perempuan yang
selalu sakit-sakitan mengingat sekarang ana sudah berkeluarga
terkadang rezki yang didapat belum mencukupi untuk semuanya.
3.Yang manakah HARUS ana prioritaskan anak dan istri ana atau
orang tua dan adik-adik??
Terakhir Pak Ustad yang tidak kalah penting.
Dulu dengan niat yang baik ingin menyelamatkan aqidah kami
menikah..tetapi, sebelum itu sebulan sebelum menikah kami pernah
melakukan zina jimak(seingat ana azal-diluar rahim). dari malam
pertama kami berniat langsung punya anak tanpa kami ketahui ketika
2 minggu setelah pernikahan istri ana ternyata hamil hampir 2
bulan..yang jadi masalah istri ana tidak mengingat kapan terkhir
datang bulannya..yang pasti dalam 2 minggu setelah menikah tidak
ada haid..
4. Bagaimana status anak ana sekarang ini.apakah terjadi didalam
pernikahan atau diluar pernikahan mengingat istri ana lupa tanggal
jatuh haidnya yang terkadang maju?
5. Bagaimana status pernikahan kami dalam syariat islam?
Waktu ijab qobul ana membawa nama Bin (nama bapak) statusnya
seperti ana ceritakan pada pertanyaan No.1 SERTA nama yang
ditambah oleh ana sendiri waktu sudah berumur 13 th hingga
sekarang.
cth:dari orang tua “Bujang” menjadi “Bujang Lama”.jadi nama ini
lah yang dipakai waktu ijab qobul pernikahan ana dulu,
6. Apakah sah Ijab Qobul yang telah ana lakukan??
Semoga jawaban dari pak ustad mampu menjawab semua kebodohan dan
kelemahan kami..dan tolong pak ustad kelurga ana bertekad
insyaallah bertobat atas dosa-dosa itu dan mohon bimbingan dan
doanya agar mampu bangkit..Syukron Katsiron.
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:masalah keluarga akhi30 – 2009/08/16 16:56 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari
hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. dalam pendapat terkuat maka telah jatuh talak tiga dan
pernikahan itu batal
namun ada sebgaian ulama dalam madzhab kita yg memberi keringanan
pada mereka yg jahil dan tidak mengerti syariah, maka jika
demikian maka mereka menikah lagi untuk menghalalkan
pernikahannya, dan anak anaknya sah sebagai anak kandungnya.
2. perbuatan anda terkena dosa dan hendaknya anda bertobat, namun
tidak ada hubungannya dengan nafkah keluarga anda, ia tetap halal,
karena perbuatan tidak jujur itu hanya sekali dilakukan dan
terkena dosanya, tanpa ada sangkut pautnya dg rizki selanjutnya.
saran saya anda perbanyak sedekah untuk menambah keberkahan rizki
anda.
3. hendaknya ia melakukan istikharah minta petunjuk pada Allah,
lakukan istikharah berturut turut selama 3 malam, maka pada hari
ketiga ia akan diberi kemantapa apakah anak itu dari pernikahan yg
halal atau dari perzinahan, jika dari perzinahan maka pernikahan
anda tetap sah, tidak mempengaruhi dg perbuatan itu, namun anak
zina tsb tidak bernasab pada ayahnya, ia bernasab pada ibunya, dan
ia tidak mewarisi dan tidak pula mewariskan pada ayahnya, dan jika
ia wanita maka wali nikahnya adalah qadhi, bukan ayahnya.
namun hal ini bisa disamarkan, yaitu untuk masalah waris bisa
diberikan harta untuknya berupah hibah, karena hibah (pemberian
harta) dan hibah tidak ada sangkut pautnya dg ahli waris, maka
anak diluar nikah itu tetap mendapat bagian harta.
untuk wali nikah jika ia putri, anda bisa menjelaskan pada qadhi
bahwa ia bukan anak yg sah, dan dibuatlah semacam sandiwara bahwa
anda mewakilkan pernikahan kepada qadhi, maka qadhi yg menikahkan.
maka umum tidak mengetahui bahwa anak itu bukan anak yg sah dalam
syariah, karena terlihat resmi sang ayah mewakilkan pada qadhi,
dan qadhi menikahkan.
dan putri itu tak disebutkan nama ayahnya, yaitu cukup namanya
saja. hal itupun sah dalam akad nikah asalkan wanita itu dikenal
masyarakat walau tanpa menyebut nama ayahnya.
bertobatlah saudaraku, Allah akan memudahkan keadaan anda.
pernikahan anda sah secara mutlak, permasalahan adalah pada anak
yg lahir diluar pernikahan, sebagaiman penjelasannya telah saya
jabarkan diatas.
prioritas adalah pada istri dan keluarga anda, setelah kebutuhan
primernya tertutupi maka teruskan pada ayah bunda anda, dan
bagilah walau sedikit kepada ayah bunda, dan jiak makin besar
lebih baik, yg penting anda tetap berbakti dan santun pada ayah
bunda,
semoga Allah meluaskan rizki anda agar dapat menafkahi dg
berkecukupan pada keluarga dan ayah bunda.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=22987