almadawi Masalah Ekonomi Islam – 2008/06/26 11:13 Assalamu^alaikum.Wr.Wb
Kepada Habib Munzir yang Insya Allah selalu dalam lindungan Allah
Swt,ada pertanyaan tentang masalah Ekonomi Islam yang sudah
berbulan-bulan mengganjal dalam diri saya,pertanyaan ini
dilontarkan oleh salah seorang temen saya yang berprofesi sebagai
Investor di dunia perdagangan.
Pertanyaannya adalah :
1)Si Invesstor ini ingin memberikan uangnya sebesar 5 juta
(misalnya) kepada si Fulan yang berprofesi sbagai distributor ikan
segar,untuk dijalankan.
Kemudian si Fulan ini setiap harinya memberikan uang sebesar
30.000 kepada si Investor,dan uangnya yang 5 juta itu tetap dan
terus dijalankan,tanpa ada kesepakatan kapan uang itu
dikembalikan.Tujuan dari si Investor ini adalah agar si Fulan
tidak terjebak oleh pinjaman Riba(Niat menolong).Dan hal itu
disetujui oleh kedua belah pihak.
Yang jadi pertanyaannya adalah adakah hal tersebut didalam hukum
ekonomi Islam?dan apakah boleh hal tersebut?dan bagaimana baiknya?
Saya tunggu jawaban Habib agar masalah ini dapat terselesaikan
oleh kedua belah pihak
Terimakash atas waktunya
wassalamu^alaikum.Wr.wb
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:Masalah Ekonomi Islam – 2008/06/27 05:08 alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,
Ketenangan dan kesejukan hati semoga selalu menerangi hari hari
anda
saudaraku yg kumuliakan,
perlu kejelasan bentuk pembayaran itu, apakah bagi keuntungan atau
angsuran hutang, jika angsuran hutang maka permasalahan selesai
dan hal itu dibenarkan dalam syariah,
namun jika yg dimaksud adalah bagi hasil keuntungan, maka
sebaiknya berupa persentase, bukan ditetapkan jumlahnya, namun
persentase keuntungannya, demikian dalam ekonomi islam, maka jika
keuntungan besar maka sama sama beruntung, jika rugi maka sama
ditanggung
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=15718