Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda dg kesejahteraan,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. sunnah merenggangkannya, demikian dalam madzhab syafii.
2. sebelum basmalah fatihah.
3. wajib membaca basmalah diawal fatihah, sunnah dibaca megawali surat, dan tidak disunnahkan pada wkt lainnya dalam shalat, demikian dalam madzhab syafii
4. Hadits shahih Dari Ibn Sunni Riwayat Anas ra, bahwa Rasul saw bila selesai dari shalat, beliau mengusap wajahnya dengan tangan kanannya, lalu berkata : ?Asyhadu an Laa ilaah illallahu Arrahmaanurrahiim, Allahumma Idzhib ?anniy alhammu walhazn?. (Al Adzkar Imam Nawawi hal.69)
5 dan 6. Menunjukkan jari telunjuk saat tahiyyat merupakan sunnah Rasul saw, demikian diriwayatkan dalam shahih Muslim, lalu dijelaskan bahwa khilaf antara empat Imam
Madzhab mengenai caranya sbg br :
Menurut Imam Malik, jari telunjuk digerakkan kekiri dan kekanan.
Menurut Imam Syafii jari telunjuk menunjuk saat ucapan ILLALLAH, dan tidak menggerak2kannya
Menurut Imam Hanafi mengangkat jari telunjuk saat ucapan LAA ILAAHA, lalu menjatuhkannya sejajar lurus saat ucapan ILLALLAH
Menurut Imam Hanbali bahwa telunjuk menunjuk setiap mengucapkan lafadz Allah. (Syarh Ibanatul Ahkam ? hal 435/436)
Kedua riwayat, yaitu menggerak2kan jari telunjuk dan tak menggerak2kannya merupakan kabar yg shahih menurut Imam Baihaqi, namun tidak menggerak2kannya merupakan hal yg lebih mantap utk khusyu. (Syarh Imam Al Baijuri ? Ahkam shalat hal 255).
Menggerakkan jari jari tidak membatalkan shalat, demikian ittifaq 4 madzhab.
yg membatalkan adalah menggerakkan tangan, kaki, kepala, siku, lutut dll (selain jari jari) dengan tiga kali gerakan yg berturut turut. Dan tidak membatalkan bila tidak berturut turut.dan tidak membatalkan shalat bila gerakan itu untuk ibadah, misalnya emengambil alqur?an, atau menyingkirkan anak kecil, atau binatang buas, dlsb dari gerakan gerakan yg darurat. (Syarh Imam Al Baijuri hal 256)
7. sujud sahwi artinya sujud untuk meminta ampun pada Allah atas hal yg dilupakan dalam shalat, melakukannya adalah bila selesai dari bacaan tahiyyat akhir dan siap untuk salam, maka sebelum salam ia bersujud, (sujud sahwi), lalu duduk, lalu sujud, lalu duduk dan bersalam, tidak teriwayatkan dalam hadits shahihb membaca bacaan apapun dalam rukuk dan sujud itu, maka tidak perlu membaca apa apa pun sah, namun para ulama mengajarkan bacaan saat sujudnya : Subhanalladziy Laa Yashu wala yanaam (Maha suci Allah yg tak pernah lupa dan terlelap). dibaca saat sujud saja, dan saat duduk tak membaca apa apa, demikian pula saat duduk kedua, ia langsung bersalam,
hukumnya sunnah muakkadah, jika anda lupa hal hal yg sunnah muakkadah dalam shalat maka sunnah sujud sahwi, namun jika tidak sujud sahwipun tidak berdosa, dan shalatnya tetap sah.
misalnya anda lupa qunut, atau lupa tahiyyat awwal, namun jika yg anda lupakan adalah rukun shalat, maka tidak sah hanya dengan sujud sahwi namun harus menambah satu rakaat lagi, misalnya anda teringat bahwa pada rakaat pertama anda tak membaca surat Alfatihah, maka anda kehilangan satu rakaat, anda harus menambah satu rakaat lagi, dan diakhir shalat anda baru sujud sahwi, dan tidak melakukannya pun shalat tetap sah.
tidak ada lafadh niatnya, karena ia masih dalam keadaan shalat, jika dilakukan sesudah salam pun boleh, langsung bertakbir dan bersujud dua kali lalu salam..
8. dibatalkan dan keluar dari shalat.
9. posisi tangan setentang telinga pada saat mengangkat tangan dalam shalat jari tangan tegak keatas lalu telapak kanan dihadapkan kedepan, jari-jari tangan tidak terlalu dirapatkan dan tidak pula terlalu direnggangkan
10. jari-jari tangan tidak terlalu dirapatkan dan tidak pula terlalu direnggangkan
11. betul
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a'lam