Makan dan minum –

0

Orangapaadanya Makan dan minum – 2010/01/12 15:54 Assalamualaikum wr.wb
Habib, guru hamba yg saya junjung tingi fatwa dan perintahnya.
Habib, apa hukumnya makan dan minum di warung atau restoran yg
sudah jelas menjual minuman keras dan makanan haram tapi kita
makan dan minumnya hanya yg halal saja?
Habib,saya mohon ijazah untuk mengamalkan Subhanallah
wabihamdih 100x tiap pagi karena saya sudah mengamalkan ini
walau belum mendapat ijazah dari Habib.
Wassalamualaikum
Wr. Wb.

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Makan dan minum – 2010/01/13 08:31 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari
hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
boleh saja, asalkan tidak ada di restoran itu makanan berupa
anjing dan babi, karena najis yg lainnya seperti arak, atau
makanan lainnya, bisa tersucikan dg dicuci dg air saja, tapi kalau
anjing dan babi tentunya alat masak itu tak akan dicuci 7x dg air
dan tanah, maka semua alat makannya sudah terkena najis.

dzikir tsb tidak perlu ijazah karena merupakan sunnah Rasul saw,
namun dg Ijazah Afdhal, maka saya Ijazahkan pada anda, sanad
ijazah yg saya terima dari guru mulia kita bersambung hingga Rasul
saw, semoga cahaya dzikir dan kesucian Nama Allah swt menyucikan
kita dan hari hari kita dg seindah indah keadaan, dunia dan
akhirat.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=24896