majelisrasullullah.org – 2009/01/26 18:18

Forum Majelis Rasulullah

asqo majelisrasullullah.org – 2009/01/26 18:18
assalamualaikum………wr.wb.
Habib, saya mendengar bahwa majelis ulama indonesia (MUI) telah
mengeluarkan fatwanya mengenai larangan merokok dan kewajiban
mengikuti pemilu. bagaimana tanggapan habib mengenai hal
ini……. mohon bimbingannya…….

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:majelisrasullullah.org – 2009/01/28 02:27 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,

Kesejukan kasih sayang Nya semoga selalu menerangi hari hari anda
dg kebahagiaan,

Saudaraku yg kumuliakan,
terdapat ikhtilaf ulama dunia tentang rokok ini, maka fatwa MUI
tak bisa dijadikan rujukan hukum mutlak akan haramnya rokok,
karena mustahil di indonesia haram lalu diluar negeri makruh,
tentunya tak bisa demikian,

namun fatwa MUI semakin menguatkan posisi ulama yg mengharamkan
rokok, maka semakin condonglah muslimin pada haramnya merokok,
namun belum bisa menafikan secara keseluruhan akan fatwa yg
mengatakannya haram,

saya melihat bahwa mengharamkan rokok adalah hal yg baik sekali,
karena rokok merusak kesehatan, namun mestinya meperintah lebih
memperhatikan yg lebih penting dari rokok, misalnya perusahaan
miras yg masih banyak di negeri kita bahkan di dunia ini, semua
penerbangan pasti menyediakan miras, kecuali saudi arabian
airlines, yemenia airways dan beberapa saja, sedangkan Garuda
Airways, Lion Air, dll juga seluruh penerbangan lainnya mereka
menyediakan miras untuk penumpang.

bagaimana dengan fatwa MUI akan ini..?

adakah MUI yg perduli miras disediakan di atas pesawat secara
gratis, hilir mudik diatas kepala ulama para muslim mabuk secara
gratis di negeri kita?

terkadang kita melihat bahwa bangsa kita sangat mudah digoyang
oleh media, media bicara rokok maka semua konsentrasi ke rokok,
bagaimana dg miras, narkoba, judi, yg jauh lebih jahat dan merusak
daripada rokok?

dan saya kira fatwa MUI mengharamkan rokok sudah benar dan baik,
namun fatwa itu di expos oleh media, dan tidak mengexpos fatwa MUI
tentang rusaknya miras dll, tidak lain diniatkan agar MUI dibenci
oleh muslimin yg merokok,

ingat lho..ini dekat pemilu, dan santri dan para kyai sangat
banyak yg merokok, maka MUI diadu dg muslimin sendiri agar paa
perokok dan kalangan santri dan kyai (jumlahnya bisa jutaan) akan
memusuhi MUI. ini adalah adu domba dari partai yg memusuhi islam
agar MUI berbenturan dg mayoritas kyai dan santri

mengenai pengharaman MUI atas golput, itupun jebakan politik.

saya merasa enggan menampilkan dalil dalil shahih yg melarang
orang memilih/mencoblos para caleg dan partai, karena itu akan
merusak persatuan, lebih baik diam saja.

haram golput adalah jika hanya ada satu golongan muslim, dan
selainnya adalah golongan non muslim, dan jika si muslim tidak
nyoblos maka bisa dipastikan bahwa partasi non muslim yg akan
menang, maka haram baginya tidak nyoblos.

hanya itu yg bisa dipakai dalil untuk mengharamkan golput.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=20781

0 0 votes
Article Rating
cu.adminhttps://carauntuk.com
Semoga artikel diatas bermanfaat bagi saya pribadi dan yang membutuhkannya!
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments