iyung mahidh, puasa, fidyah, zakat fitri & pembagiannya – 2007/09/22
18:45
Assalaamu alaikum …
Bib, mohon penjelasannya untuk masalah sbb:
1. Seorang wanita melahirkan, setelah melewati masa nifasnya, dia
mendapatkan haidh yang pertama. Setelah ± dua minggu darah haidh
yang keluar berhenti, tapi ± 7 hari berikutnya darah keluar lagi
selama ± 24 jam. Terus darah berhenti. Namun hari berikutnya darah
keluar lagi.
Pertanyaannya :
– Darah yang keluar tersebut termasuk darah apa, haidh, nifas,
atau fasad ?
– Apakah dia berkewajiban untuk menjalankan sholat dan puasa
romadhon, walaupun darah tersebut masih keluar _dengan kewajiban
harus membersihkannya lebih dahulu_ ?
2. Bib, banyak saudara kita _masih muda_ yang meninggalkan puasa
romadhon dengan alasan karena secara fisik tidak kuat. _mereka
berdasar pada adanya rukhsoh bagi orang-orang yang lemah_. Terus
mereka memilih Qodho puasa diluar romadhon.
Mohon penjelasan mengenai hal tersebut, KEUTAMAAN PUASA DALAM
ROMADHON DIBANDING PUASA QADHA.
Apa hukum sering meninggalkan puasa romadhon dan mengqadhanya
diluar romadhon. Karena kok keliatannya, masa orang tidak mampu
kok langgeng, setiap tahun mesti ndak kuat ?.
3. Bib, apakah fidyah puasa harus berupa makanan pokok _beras_ ?
Termasuk zakat fitri juga ??
4. Apakah zakat fitri tidak dapat dimanfaatkan untuk yang lain
_misal rehab musholla_ bagaimana hukumnya pemanfaatan zakat idhul
fitri tsb ?
Bib, pembagian zakat fitri itu kan delapan ashnaf _setau saya_.
Pertanyaannya, Prosentasenya gimana bib ?? tolong beri contoh
pelaksanaannya.
5. Bib, disebuah kampung ada kebiasaan yang sudah berjalan lama,
yaitu kalo mereka zakat fithri mereka meyerahkannya ke kyai-nya.
Tapi sepengetahuan saya sang kyai tidak mentasharufkan zakat
tersebut, Dalam artian zakat tersebut untuk kepentingan pribadi.
Andaikan saya penduduk kampung tersebut, sebaiknya saya bersikap
bagaimana, baik perlakuan saya terhadap zakat saya & keluarga,
juga apa yang harus saya lakukan ? membiarkan atau berusaha untuk
merubahnya ?
6. Bib, apakah boleh mandi junub diganti hanya dengan mencelupkan/
membasahi kepala saja ke air ?, atau Sholat subuhnya di undur di
siang hari _waktu dhuha_ ? hukumnya ? tapi ini untuk sementara.
Contoh kasus: Pengantin baru setelah melakukan hubungan suami
istri bangun untuk sholat subuh, tapi karena sesuatu hal
_contohnya malu_ untuk mandi sebelum sholat, dia tidak mandi tapi
melakukan salah satu dari dua hal diatas.
Bib, saya orang bodoh. mohon barokah do^anya agar kebodohanku
tidak menyesatkan diriku, keluargaku, dan saudara seimanku.
Matur nuwur, wassalaamu ^alaikum wr. wb.
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:mahidh, puasa, fidyah, zakat fitri & pembagiann – 2007/09/24
11:25 Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya Rahmat Nya swt semoga selalu menerangi hari hari anda
dengan kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. darah itu adalah darah Istihadhah, dan ia sebagaimana dalam
keadaan wanita yg suci.
2. berbuka puasa di bulan ramadhan dg alasan lemah, padahal mampu,
merupakan dosa besar, tak terbayarkan dg fidyah dan Qadha, manusia
bisa menipu hukum syariah, namun tak bisa menipu Allah swt, bisa
saja Allah menumpahkan padanya penyakit yg sebenarnya hingga
membuat ia betul betul lemah, lumpuh, cacat, ditumpahi musibah dan
kesulitan sepanjang tahun, atau lainnya,
3. betul, yaitu makanan p[okok di negeri tsb.
4. pendapat yg mu^tamad zakat hanya untuk manusia, bukan untuk
kemaslahatan umum, misalnya masjid, musholla dll.
urutan zakat adalah :
Fuqara : orang yg pendapatannya kurang dari 50% kebutuhan
primernya, misalnya kebutuhan nafkah primernya 100 ribu perbulan,
sedangkan pendapatannya dibawah 50 ribu perbulan. maka ia termasuk
fuqara.
jika ada lebih maka diteruskan pada masaakiin : orang2 miskin,
yaitu yg pendapatannya kurang dari 100% kebutuhannya, jika ada
lebih maka diteruskan pada pekerja yg membagikan zakat, jika ada
lebih maka diberikan pada mu^allaf (orang yg baru masuk islam),
jika ada lebih maka budak yg sedang menebus dirinya (kini tak
ada), lalu kepada orang yg berhutang dan belum mampu membayar
hutangnya, lalu orang yg menjadi pasukan pembela muslimin dibawah
khalifah (kini tak ada), dan Ibn Sabiil , yaitu orang yg tak punya
uang/kekurangan uang tuk pulang ke kampung halamannya.
demikian urutannya, fuqara didahulukan, lalu baru selanjutnya dan
selanjutnya secara berurutan,
5. datanglah padanya dan tanyakan kemana zakat itu, terus
teranglah dan katakan padanya sungguh kami tak mau menuduh pak
kyai, namun beri kami alasan agar setan tak menipu kami dg sangka
buruk pada pak kyai (itu kan bahasa lembut, yg maksudnya adalah :
zakat itu engkau kemanakan wahai kyai??).
6. mandi hanya bisa diganti dengan tayammum, namun haruslah karena
udzur syar^i, misalnya ia sakit yg sangat parah, atau sangat
teramat dingin dan bila mandi akan membuatnya sakit, maka bolehlah
ia tayammum dg niat menggantikan mandi junub, lalu ia berwudhu,
lalu shalat subuh.
jika sudah sembuh atau sudah tidak terlalu dingin maka ia mandi,
lalu meng Qadha subuhnya lagi.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a^lam
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
iyung Re:mahidh, puasa, fidyah, zakat fitri & pembagiann – 2007/09/24
18:53 Assalaamu ^alaikum wr wb.
Makasih bib jawabannya.
untuk yang masalah ZAKAT FITHRI. Umpama Zakat sudah dibagi sesuai
dengan aturannya, tapi masih tetap sisa _keadaan ekonomi org
sekarang jarang yang kekurangan beras_. Sebaiknya Zakat Fitri ini
diapakan ? sedangkan posisi skrg kolah musholla butuh perbaikan.
Untuk masalah FIDYAH. Banyak praktik dimasyarakat yang dalam
membayar fidyahnya dengan cara memberi satu porsi makanan matang
ke orang. apakah fidyahnya sudah terbayar dgn cara ini ?
Bib, apakah benar fidyah bisa menghapus kewajiban seseorang ?.
Contohnya, Orang tidak berpuasa, bayar Fidyah. terus orang
tersebut tidak perlu mengqodho puasanya. Adakah dasar pemikiran
ini _mohon dalilnya_ kalo itu benar ada.
Bib, saya mengucapkan terima kasih banyak dengan adanya forum
tanya jawab ini.
terima kasih.
Wassalaamu ^alaikum.
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:mahidh, puasa, fidyah, zakat fitri & pembagiann – 2007/09/25
11:43 Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya Rahmat Nya swt semoga selalu menerangi hari hari anda
dengan kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
selama ia fuqara maka tak apa diberikan padanya walau 1 kwintal
atau 1 ton sekalipun jika memang itu berlimpah, dia menjualnya
maka itu diperbolehkan dalam syariah, karena pendapat yg mu^tamad
tidak sah dikeluarkan berupa uang, mengenai musholla maka tentunya
diajukan pada masyarakat sekitar untuk memperbaikinya karena itu
Hak Allah pada harta warga sekitar.
ada perbedaan saudaraku antara Fidyah Mudd, dengan Ith^am
masakiin, mereka yg sakit atau hamil atau nifas atau menyusui yg
sangat lemah hingga tak mampu puasa maka mereka wajib Qadha +
Fidyah 1 Mudd setiap 1 hari hutang puasanya, ini tak bisa diganti
dengan sepiring nasi.
adalagi mereka yg berjimak dg istrinya di siang hari ramadhan,
dosa besar dan mesti berpuasa 2 bulan berturut turut atau memberi
makan 60 orang miskin (Ith^am 60 miskin), nah ini adalah sepiring
makanan jadi dengan lauknya lengkap sebanyak 60 paket untuk 60
orang miskin.
memang barangkali ada kerancuan pemahaman masyarakat dalam hal hal
ini, mengenai diterima atau tidak maka kembali pada ikhtilaf ulama
Imam Ibn Hajar mengatakannya tdk sah, namun setiap ketidak tahuan
ada padanya maaf dari Allah swt.
fidyah adalah berikut Qadha bagi yg sakit dan tak mampu puasa,
juga musafir yg keluar sebelum subuh dan akan menempuh perjalanan
lebih dari 82km, namun jika disengaka dengan tanpa udzur syar^i,
maka menjadi dosa tentunya.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
agusafiantoro Re:mahidh, puasa, fidyah, zakat fitri & pembagiann – 2007/09/25
21:46 assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
” mereka yg sakit atau hamil atau nifas atau menyusui yg sangat
lemah hingga tak mampu puasa maka mereka wajib Qadha + Fidyah 1
Mudd setiap 1 hari hutang puasanya, ini tak bisa diganti dengan
sepiring nasi.”
kalau hutang puasanya karena haid apakah wajib qadha + fidyah
juga, bib?
terima kasih sebelumnya
wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:mahidh, puasa, fidyah, zakat fitri & pembagiann – 2007/09/26
15:42 Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya Rahmat Nya swt semoga selalu menerangi hari hari anda
dengan kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
saudaraku beribu maaf, saya keliru, Haid dan Nifas tidak
mengeluarkan fidyah, Masya Allah, kalimat nifas itu meluncur
begitu saja tanpa disadari tertulis di jawaban.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=7545