Label halal pada makanan

0

azel31 Label halal pada makanan – 2007/11/06 00:00 Assalamu^alaikum Wr.
Wb.

Semoga hari-hari habib dan keluarga selalu dalam berkah kasih
sayang ALLOH.

Ada beberapa pertanyaan dari ana bib :

1) Bib, untuk makanan yang saat ini belum ada label halalnya dari
MUI, bagaimana hukum kita memakannya bib, dan pastinya makanan ini
untuk jenis makanan yang cukup terkenal yang seharusnya bisa
mendaftarkan diri untuk diberikan sertifikat halal.

Misalnya seperti coklat tobleron, biskuit Nissin (kalau dulu khong
guan, namun terakhir ana lihat sudah ada label halalnya),
Hoka-hoka bento, dll.

2) Dan bagaimana dengan anjuran untuk memboikot produk-produk yang
dimiliki oleh negara-negara yahudi, karena dengan membeli produk
tersebut berarti kita ambil andil menyumbang untuk kehancuran
islam.

Misalnya produk made in Unilever.

3) Apa benar bib, kita tidak boleh berkata “Laknatulloh” (misalnya
kita menyebut yahudi laknatulloh ^alaih) karena ungkapan itu hanya
diperuntukkan untuk iblis/syetan dan tidak untuk selain itu,
karena makna dari Laknatulloh itu hanya diperuntukkan untuk
sesuatu yang tidak akan bisa terbuka hatinya.

Mohon pencerahan dari habib berdasarkan dalil yang ada, sebelum
dan sesudahnya saya hanturkan beribu terima kasih.

Salam,
Diana

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Label halal pada makanan – 2007/11/08 09:46 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,

Curahan Rahmat Nya swt semoga selalu menghujani kemudahan pada
hari hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
1. mengenai Label tersebut, secara syariah semua makanan yg belum
terbukti keharamannya maka boleh dikonsumsi, tidak mesti ada
pengakuan dari MUI atau tidak,

namun secara Ihtiyath (hati hati) maka orang orang shalih biasanya
menghindari hal ini.

2. mengenai pelarangan tsb merupakan himbauan, bukan wajib, maksud
saya bukanlah haram kita membeli barang buatan kuffar selama hal
itu halal, walaupun keuntungannya dipakai untuk menghancurkan
islam namun muslimin pun mengambil faidah darinya, seperti
kentucky, pizza dll, sebagian besar pegawainya adalah muslimin,
tentunya lebih banyak manfaatnya bagi muslimin daripada dana yg
dipakai memudharratkan muslimin, maka pelarangan pembelian ini
berarti juga membawa mudharrat pada muslimin,

3. mengenai ucapan Laknatullah boleh diucapkan pada orang orang
kafir yg menjadi musuh islam, namun sebaiknya tidak usah
diucapkan, justru didoakan agar mendapat hidayah, kecuali Iblis.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=9140

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments