Kredit – 2006/07/21 00:06

0

WIDAYAT Kredit – 2006/07/21 00:06 Assalamu^alaikum Warahmatullohi
Wabarakatuh.
Semoga limpahan rahmat Allah selalu tercurah pada diri Habib,
Keluarga dan Umat Rasullullah SAW.
Dengan jawaban-jawaban habib selama ini sedikit demi sedikit
bertambahlah ilmu ana tentang agama ini.
Mau bertanya mengenai hal-hal berikut ini, Bib.
1. Gimana hukumnya jual beli dengan kredit, walaupun ada yang
membolehkan/yang tidak membolehkan tapi saya belum tahu pasti
kalau menurut syariah.
Waktu itu saya diberi nasihat ama Habib untuk menjauhkan diri ama
yang namanya Bank. Kredit yang sekarang berkembang dimasyarakat
saya rasa masih dalam lingkup Bank. Contohnya KPR, kredit motor,
kredit kendaraan dan lain-lain.
2. Mengenai gambar, pernah saya baca tanggapan habib mengenai foto
habib.
Gambar yang gimana sih yang diperbolehkan menurut syariah.
Kalau kita punya majalah/koran tentunya ada gambar disitu, hal
tersebut apabila kita taruh di dalam rumah, ada yang berpendapat
Malaikat tidak akan masuk ke rumah kita. Benarkah Bib?
3. Minta dijelaskan adab-adab Qiyamullail/tahajud.
Semoga habib masih mau menjelaskan pertanyaan saya tersebut.
Terima Kasih

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Kredit – 2006/07/25 14:22 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
Limpahan Anugerah semoga selalu tercurah pada anda,
1. mengenai Kredit merupakan riba yg jelas, sebab dalam
transaksinya dijelaskan bahwa bunga penjualan sekian persen, namun
ada hilah (jalan keluar) secara hukum syariah, yaitu saat
transaksi misalnya :
Amar menjual mobil pada Zeyd dengan harga 50 juta, lalu zeyd
membelinya namun dengan angsuran, maka Amar menaikkan harganya dan
berkata : bolehlah diangsur setahun tapi dengan harga 60 juta.
maka Zeyd berkata dalam transaksi : “SAYA BELI MOBIL ANDA DENGAN
HARGA 60 JUTA DIANGSUR 1 TAHUN”.
maka transaksi ini tidak terkena riba,
yg terkena riba adalah bila ia berkata dalam Transaksi : “SAYA
BELI MOBIL ANDA YG BERHARGA 50 JUTA, DAN SAYA MENGANGSURNYA
SETAHUN DENGAN MEMBAYAR TAMBAHAN BUNGA TERANGSUR 10 JUTA”
maka ia terkena riba karena menyebut bunga dalam Transaksi.

transaksi yg pertama tidak riba, karena ia menyetujui begitu saja
harga mobil itu walau pada dasarnya ia tetap memberi tambahan
harga dari aslinya.
hampir semua kredit dimuka bumi mesti dengan sebutan persentase
bunga, semoga Allah menyelamatkan muslimin dan mengampuni kita
dari segala jaring jaring riba, sebagaimana sabda Rasul saw, bahwa
kelak di akhir zaman seluruh ummatku terkena riba atau debunya.

2. Gambar yg dilarang adalah lukisan atau ukiran makhluk hidup yg
memiliki Ruh, berupa lukisan hewan, manusia.
Yg diperbolehkan adalah lukisan yg tak memiliki ruh seperti pohon,
pemandangan dan lainnya.
Sebagaimana Rasul saw bersabda : ?ALLAH MELAKNAT PARA PELUKIS?
(Bukhari dan Muslim)
namun sebagian ulama menafsirkan bahwa makna hadits ini adalah
mereka yg melukis sesuatu yg disembah, seperti melukis bunda
Maria. . (Syarh Sunan Ibn Majah juz 1 hal 156)

dan mengenai lukisan makhluk yg bernyawa pun terdapat Ikhtilaf
ulama antara Haram dan Makruhnya, sebagian ulama mengatakan bahwa
yg dilarang adalah lukisan yg sepenuh tubuh yg sempurna, bila
lukisan kepala saja, atau setengah badan maka tak mengapa selain
lukisan sempurna (Tahdzib Ibn Abdilbar Juz 21 hal 197-201),

mengenai foto, maka tak mengapa, karena bukan lukisan tangan
manusia, karena foto adalah perekam gambar semata yg menangkap
bentuk, namun foto foto telanjang / porno di klasifikasikan pada
gambar gambar yg diharamkan Allah swt karena membangkitkan
syahwat.

Mengenai Malaikat yg tak masuk ke rumah yg ada gambar, adalah
riwayat Shahih Bukhari, namun ini diklasifikasikan pada Gambar
makhluk bernyawa yg dilukis.

Namun maksud dari pelarangan ini adalah gambar gambar yg membuat
kita lupa dari Allah, bila foto foto orang orang shalih maka itu
justru mengajak kita untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah,
maka hal itu Mustahab fiih (hal yg baik dan dianjurkan)

mengenai adab tahajjud maka sama saja dengan shalat lainnya, dan
yg terbaik adalah sepertiga malam terakhir

wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=914

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments