khotib yang tidak tumaninah

0

dsulaiman khotib yang tidak tumaninah – 2007/02/09 11:32 assalamualaikum
warohmatullahi wabarokatuh

shalawat serta salam semoga tercurah limpah kepada junjungan nabi
Muhamad S AW
semoga habib beserta keluarga selalau di rahmati oleh ALLAH , amin

Habib Munzir yg saya mulyakan , Bib ane mau tanya nih bib guru
saya dulu pernah menerangkan bahwasannya 2 khutbah itu adalah
pengganti 2rakaat shalat , lalu dia menerangkan bahwasannya
apabila khotib pada saat membacakan khutbah itu mengangkat tangan
nya seperti orang ceramah biasa , itu adalah makruh besar , dan
guru saya menyarankan agar kita shalat dzuhur sebagai tanda usaha
kita . menurut habib gimana tuh bib

semoga ilmu yg telah habib berikan kepada kami menjadi salah satu
jalan keberkahan bagi umat islam , amin

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:khotib yang tidak tumaninah – 2007/02/09 14:02 Alaikumsalam
warahmatullah wabarkatuh,

Limpahan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,

maaf jawaban saya terlambat menjawab karena hari hari ini saya
sangat sibuk berhubungan kedatangan guru mulia.

mengenai 2 khutbah itu bukanlah pengganti dua rakaat, tapi bahwa
Rasul saw melakukannya demikian sebagaimana diriwayatkan dalam
shahih Bukhari hadits no.886, mengenai apakah itu pengganti 2
rakaat atau bukan itu adalah kias dari para ulama,

mengenai khatib yg banyak bergerak, memang merupakan hal yg makruh
oleh sebagian ulama syafii, namun sesekali tidak membatalkan
khutbah, maka tidak sepantasnya hal yg makruh merujuk untuk
melakukan shalat dhuhur setelah jum^at,

karena dhuhur selepas jum^at hanyalah dilakukan bila khatib atau
dalam pelaksanaan jumat itu terjadi hal hal yg membatalkan jum^at,
misalnya risau kalau jumlah hadirin dibawah 40 orang penduduk
setempat, atau hal hal lain yg dirisaukan dapat membatalkan jumat,
maka sebaiknya dilakukan shalat dhuhur untuk ihtiyath,

dan shalat dhuhur setelah jum^at menjadi wajib bila jelas jelas
terjadi hal hal yg membatalkan sarat sah jumat, misalnya Khotib
tak bershalawat pada nabi saw, atau tak mewasiatkan takwa, atau
hal hal yg membatalkan sah nya jumat.

namun tak ada alasan untuk melakukan shalat dhuhur bila khotib
berbuat hal yg makruh.

demikian saudaraku yg kumuliakan,

wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=2481

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments